Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara SPT PPh

SURAT PEMBERITAHUAN

- PENGAMBILAN SPT TAHUNAN

Tempat :

- KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

- Kapenpa

Syarat :

Menunjukkan kartu NPWP (KP.PDIP 4.20-95) atau tanda bukti pendaftaran WP (KP.PDIP4.21-95).

Waktu Penyelesaian :

Pada saat itu juga.

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

Ket :

Saat ini kebijakan DJP mengirimkan Formulir SPT Tahunan, seharusnya WP mengambil sendiri.

- PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN

Tempat :

- KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

- Kapenpa

Syarat :

Menyerahkan SPT Tahunan setelah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani pengurus atau kuasanya, beserta lampiran yang telah ditentukan.Jika disampaikan langsung,saat itu juga diberikan tanda terima. Jika melalui Kantor Pos, harus dengan pos tercatat dan resi pengiriman sebagai tanda terima .

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

- PENYAMPAIAN SPT MASA:

a. PPh PASAL 25,

b. PASAL 21, PASAL 22, PASAL 23, PASAL 26

c. PEMOTONGAN PPh FINAL

d. PPh FINAL

Tempat :

- KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

- Kapenpa

Waktu Penyerahan :

Menyerahkan SPT Masa yang telah diisi dengan benar,jelas, dan lengkap, serta ditandatangani

pengurus atau kuasanya beserta lampiran yang telah ditentukan.)

Waktu Pnyelesaian :

Jika disampaikan langsung,saat itu juga diberikan tanda terima. Jika melalui Kantor Pos, harus dengan pos tercatat dan resi pengiriman sebagai tanda terima.

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN

Tempat :

- KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

- Kapenpa

Syarat :

Mengisi formulir permohonan perpanjangan janka waktu penyampaian SPT Tahunan:

a. KP.PPh.2.3. untuk WP Badan (1771 Y)

b. KP.PPh.13. untuk WP Orang Pribadi (1770 Y)

c. KP.PPh.3.3. untuk WP Pemotong PPh Pasal 21 (1721 Y)

dengan syarat:

- permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPTTahunan PPh berakhir denganmenyebutkan alasannya;

- menyampaikan penghitungansementara PPh yang terutang dan dilampiri Laporan

Keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan;

- melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak.

Waktu Pnyelesaian :

Dalam jangka waktu 7 hari setelah permohonan diterima dengan lengkap

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

Ket :

WP dapat mengajukan permohonan penundaan kemba apabila sampai dengan saat jatuh tempo penundaan pertama masih belum dapat menyampaikan SPT Tahunan yang sebenarnya. (permohonan penundaan maksimal dua kali).

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community