Rabu, 03 Maret 2010

Keberatan Atas Pengenaan PBB

Keberatan Atas Pengenaan PBB

1. Alasan Pengajuan Keberatan
a.Dalam hal WP merasa SPPT / SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, mengenai:
- luas Objek Pajak bumi dan atau bangunan;
- klasifikasi Objek Pajak bumi dan atau bangunan;
- penetapan/pengenaan.
b.Perbedaan penafsiran Undang-undang antara WP dan Fiskus, antara lain:
1)Penetapan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak;
2)Objek Pajak yang seharusnya tidak dikenakan PBB;
3)Penerapan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), Standar Investasi Tanaman (SIT), Run Of Mine (ROM), Free On Board (FOB), Free On Rail (FOR);
4)Penentuan saat pajak terutang;
5)Tanggal Jatuh Tempo.

2. Persyaratan Pengajuan Keberatan
Syarat Formal:
a)Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT/SKP oleh Wajib Pajak.
b)Dalam hal keadaan terpaksa (force mayeur) wajib pajak harus dapat memberikan dan membuktikan alasan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi.

Syarat materil:
1)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
2)Diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan SPPT/SKP;
3)Dalam hal dikuasakan kepada pihak lain harus melampirkan surat kuasa;
4)Diajukan masing-masing dalam satu Surat Keberatan kecuali yang diajukan secara kolektif melalui Lurah/ Kepala Desa untuk setiap SPPT/SKP per tahun pajak;
5) Mengemukakan alasan yang jelas dan mencantumkan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan menurut perhitungan Wajib Pajak.

3. Pengajuan Keberatan Tidak Menunda Kewajiban Membayar Pajak dan Pelaksanaan, Penagihan Pajak.

4. Keputusan Keberatan.
Keputusan keberatan atas SPPT/SKP berupa:
a. Menolak, apabila permohonan keberatan wajib pajak memenuhi persyaratan formal atau formal dan material, dan telah dilakukan pemeriksaan sehingga alasan yang diajukan oleh wajib pajak tidak tepat atau tidak benar.

b. Menerima seluruh atau sebagian menerima seluruhnya, apabila alasan wajib pajak sesuai dengan data/keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan dan diterima seluruhnya berdasarkan perhitungan Wajib Pajak, atau atas perintah Undangundang. menerima sebagian, apabila sebagian alasan Wajib Pajak sesuai dengan data/keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.

c. Tidak dapat diterima, apabila permohonan keberatan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-59/PJ.6/2000.

d. Menambah besarnya jumlah pajak yang terutang, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh perhitungan yang menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.

5. Lain-lain.
1)Keberatan terhadap SPPT dan atau SKP dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000,00 dapat diajukan secara perseorangan ataupun kolektif melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan.
2)Keberatan terhadap SPPT dan atau SKP dengan ketetapan di atas Rp 100,000,00 harus diajukan oleh WP secara perseorangan.
3)KP PBB setelah menerima Surat Keberatan dari WP memberikan tanda terima.
4)Tanda terima dari KP PBB/ tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat/ sejenisnya merupakan tanda bukti bagi kepentingan WP.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community