Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cata Penyelesaian Keberatan

PERMOHONAN PENYELESAIAN KEBERATAN

Tempat :
KPP – melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu )

Syarat :
Mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan-alasan yang jelas, dengan ketentuan :
a. Memuat jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut WP.
b. Melampirkan fotokopi ketetapan yang bersangkutan dan atau tanda bukti yang diperlukan.
c. Surat permohonan harus dimasukkan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkan surat ketetapan pajak (SKPKB/ SKPKBT/SKPLB/SKPN) atau tanggal pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
d. Terhadap satu ketetapan pajak atau bukti pemotongan/pemungutan diajukan satu surat permohonan keberatan

Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat permohonan diterima dengan lengkap

Biaya :
Tidak dipungut biaya

Ket :
Sejak tanggal 1 Agustus 1999 Keputusan diberikan oleh KPP dan KANWIL DJP.
Pengajuan keb :atan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community