Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Izin Pembukuan Komputer

PEMBERITAHUAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER

Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)

Syarat :
WP memberitahukan tentang pembukuan menggunakan komputer dengan ketentuan :
Pembukuan telah memenuhi ketentuan pasal 28 UU KUP.Hasil cetak komputer yang berkenaan dengan pembukuan perusahaan dapat tersedia dengan cepat bila diperlukan dalam pemeriksaan
* Dalam memenuhi ketentuan pasal 29 UU KUP, WP wajib memperlihatkan dan meminjam-kan
pembukuan/catatan dan dokumen dengan cara :
- Memberitahukan jenis program komputer yang digunakan
- Menjelaskan mekanisme sistem pembukuan dan prosedur/arus dokumen
- Memberikan kata sandi (password ) yang digunakan
- Memperlihatkan dan meminjamkan segala dokumen yang dipakai sebagai masukan ( input komputer)

Biaya :
Tidak dipungut biaya

Ket :
* Dalam hal WP diperiksa

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community