Senin, 08 Maret 2010

FORUM

Forum tempat bersosialisasi dan mengemukakan pendapat tentang hal-hal yang sedang hot di dunia perpajakan;

Topik Forum kali ini :

Perubahan UU No. 18 Th 2000 menjadi UU No.42 Th 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai 1 april 2010, apa sajakah perubahan-perubahan terebut? silahkan di share apa yang kamu ketahui disini.....

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Faktur Pajak Sederhana dihilangkan lalu bagaimana dengan pembeli yang tidak mempunyai NPWP..Binggung???ada yang tau ga?? :-)

zeyn on 6 November 2010 pukul 10.00 mengatakan...

jangan kan kita,,orang pajak juga masih bingung klo kita tanya hal tersebut. mereka bilang sih untuk saat ini perlakuannya sama seperti sebelum-sebelumnya sampai nunggu aturan baru yang akan terbit akhir tahun ini.

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community