Forum tempat bersosialisasi dan mengemukakan pendapat tentang hal-hal yang sedang hot di dunia perpajakan;
Topik Forum kali ini :
Perubahan UU No. 18 Th 2000 menjadi UU No.42 Th 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai 1 april 2010, apa sajakah perubahan-perubahan terebut? silahkan di share apa yang kamu ketahui disini.....
Senin, 08 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
Faktur Pajak Sederhana dihilangkan lalu bagaimana dengan pembeli yang tidak mempunyai NPWP..Binggung???ada yang tau ga?? :-)
jangan kan kita,,orang pajak juga masih bingung klo kita tanya hal tersebut. mereka bilang sih untuk saat ini perlakuannya sama seperti sebelum-sebelumnya sampai nunggu aturan baru yang akan terbit akhir tahun ini.
Posting Komentar