PENJELASAN UMUM
Tempat :
Kantor Pusat/ Kantor Wilayah/ Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak.
Syarat :
Langsung, melalui telepon, melalui surat atau dengan mengakses Homepage (http://www.pajak.go.id)
Waktu Penyelesaian :
Saat itu juga/sesegera Mungkin
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
Ket :
- KPDJP di Pusat Penyuluhan Perpajakan dan Direktorat PPh
- Kanwil di bidang PPh
0 komentar:
Posting Komentar