Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Penjelasan Umum PPh

PENJELASAN UMUM

Tempat :

Kantor Pusat/ Kantor Wilayah/ Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak.

Syarat :

Langsung, melalui telepon, melalui surat atau dengan mengakses Homepage (http://www.pajak.go.id)

Waktu Penyelesaian :

Saat itu juga/sesegera Mungkin

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

Ket :

- KPDJP di Pusat Penyuluhan Perpajakan dan Direktorat PPh

- Kanwil di bidang PPh

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community