Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Daerah Terpencil

PERMOHONAN PENETAPAN SUATU DAERAH TERPENCIL

Tempat :
Kantor Wilayah

Syarat :
Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan ketentuan:
- surat persetujuan tetap dari BKPM untuk WP Penanaman modal, atau Rencana investasi
untuk WP lainnya
- Peta lokasi
- Neraca/Laporan Keuangan terakhir
- Pernyataan tertulis mengenai keadaan sarana angkutan dan sarana sosial ekonomi

Waktu Penyelesaian :
Secepatnya setelah permohonan diterima dengan lengkap

Biaya :
Tanpa dipungut biaya

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community