Senin, 22 Maret 2010

TATA CARA PEMUSATAN PPN

PERMOHONAN PENETAPAN SUATU TEMPAT USAHA SEBAGAI TEMPAT TERUTANGNYA PPN DAN PPn BM Kantor Wilayah DJP

Tempat :

Kantor Wilayah DJP

Syarat :

Mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN terutang kepada Kanwil yang membawahi KPPdimana pemusatan tempat pajak terutang akan dilaksanakan.

Permohonan dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Kantor cabang/ perwakilan dan sebagainya tidak melakukan kegiatan penjualan (penyerahan BKP/JKP). Semua kegiatan

b. penjualan dan administrasi penjualan hanya dilakukan di tempat usaha yang DJPilih

sebagai tempat pajak terutang (pada umumnya DJPilih kantor pusatnya)

c. b. Fungsi cabang/perwakilan penjualan hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan persediaan tersebut Kepada pembeli

Waktu Penyelesaian :

Sesegera mungkin sejak permohonan diterima dengan lengkap dan setelah dilakukan

Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL)

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

Ket :

Kepala Kantor Wilayah sebelum memberikan keputusan akan melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk meyakinkan antara lain bahwa :

- kegiatan penyerahan BKP/JKP untuk semua tempat kegiatan usaha hanyadilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha.

- adminstrasi penjualan dan adminstrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu atau Iebih tempat kegiatan usaha. Apabila permohonan PKP disetujui,

maka izin pemusatan tempat pajak terutang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak untuk seluruh permohonan wajib pajak balk yang lokasinya di bawah Kanwil tersebut maupun di luar Kanwil tersebut.Apabila dalam kenyataannya cabang/perwakilan masih melakukan penjualan dan mengeluarkan balk

Faktur Penjualan maupun FakturPajak, maka cabang/kantor perwakilan yang bersangkutan harus segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community