Rabu, 03 Maret 2010

Faktur Pajak

Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Faktur Pajak dapat berupa:
1. Faktur Pajak Standar;
2. Faktur Pajak Sederhana; atau
3. Dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak Standar dan
4. Faktur Penjualan yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar.

Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan PKP.
b. Setiap Faktur Pajak Standar harus menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: Per-159/ PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, yaitu:

Kode Faktur Pajak Standar terdiri dari:
1. 2 (dua) digit Kode Transaksi;
2. 1 (satu) digit Kode Status; dan
3. 3 (tiga) digit Kode Cabang.
Khusus Pengusaha Kena Pajak yang dipusatkan secara jabatan pada Kantor Pelayanan Pajak yang menerapkan Sistem Administrasi Modern (SAM), Kode Cabang ditentukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut dan wajib memberitahukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lambat sebelum Faktur Pajak diterbitkan.

Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari:
1. 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
2. 8 (delapan) digit Nomor Urut.

c. Dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
1) Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2) Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
3) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4) PPN yang dipungut;
5) PPn BM yang dipungut;
6) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7) Nama, jabatan dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

d. Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap dua yaitu :
- Lembar ke-1 : Untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
- Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap dua, maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.

e. Dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan cara
- Dibuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing menggunakan kode dan nomor seri Faktur Pajak yang sama.ditandatangani setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir; atau
- Dibuat satu Faktur Pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutan dan faktur penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan.

f. PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat (dapat lebih dari 1 orang) yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai contoh tandatangannya kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar.

g. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan pada huruf c di atas dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.

h. Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.


Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana adalah bukti pungutan pajak yang dapat dibuat oleh PKP dalam hal PKP yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, dan penyerahan BKP dan atau JKP kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.

Pembuatan Faktur Pajak Sederhana harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat;
- Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP dan atau JKP;
- Jenis dan kuantum BKP dan atau JKP yang diserahkan;
- Jumlah Harga Jual atau Peggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
- Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

b. Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, Faktur Penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi atau tanda bukti penyerahan/pembayaran lain yang sejenis.

c. Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap dua:
- Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP/ penerima JKP.
- Lembar ke-2 : Untuk arsip PKP yang bersangkutan.
Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat rangkap dua atau lebih dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam satu lembar yang terdiri dari dua atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis.

d. Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
e. Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi kriteria huruf a, merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap.
f. Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.


Dokumen Tertentu Yang Ditetapkan SebagaiI Faktur Pajak Standar

Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat :
a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
b. Nama dan alamat penerima dokumen;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam hal penerima dokumen adalah sebagai WP Dalam Negeri;
d. Jumlah satuan barang apabila ada;
e. Dasar Pengenaan Pajak;
f. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu:
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri surat setoran pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;
b. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
c. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/ dikeluarkan oleh BULOG/ DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
d. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
e. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
f. Ticket, Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
g. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;
h. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
i. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.

Larangan Membuat Faktur Pajak
Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.

Saat Pembuatan Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau e.pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Catatan :

Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum melewati 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu penerbitan Faktur Pajak (KepDirjen Nomor-KEP-549/PJ./2000 Jo KEP-323/PJ/2001), dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.

Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati batas waktu tersebut di atas tidak dapat dianggap sebagai Faktur Pajak Standar. Dengan demikian, bagi PKP yang menerima Faktur Pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN yang dibayarnya sebagai Pajak Masukan

PKP yang menerbitkan Faktur Pajak terlambat dikenakan sanksi 2% dari DPP.

Saat Pembuatan Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat:
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
b. pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Saat Pembuatan Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat :
- Penyerahan BKP dan atau saat penyerahan JKP, atau
- Pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan atau JKP.

Tata Cara Penggantian Faktur Pajak Standar Yang Hilang
Atas Faktur Pajak Standar yang hilang dapat dilakukan
penggantian dengan cara sebagai berikut:
1. Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak Standar yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan;

2. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :
- Lembar ke-1 : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak.
- Lembar ke-2 : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan

3. Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak Standar dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak tersebut.

4. Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak Standar yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar Yang Rusak Atau Cacat Atau Salah Dalam Pengisian Atau Salah Dalam Penulisan

1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, satah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.

2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.


3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: Per-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.

4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.

5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual. Faktur Pajak Standar yang diganti :
Kode dan Nomor Seri : ................
Tanggal : ..................

6. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

7. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
a. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
b. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

8. Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak Standar
1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak Standar tersebut harus dibatalkan.

2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

3. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak Standar harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.

4. Faktur Pajak Standar yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut.

5. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak Standar harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak Standar yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.

6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.

7. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak Standar tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.

8. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community