Logika PPh Pasal 24
- WP Dalam Negeri menerima penghasilan yang berasal dari Luar Negeri (Deviden)
- WP yang menjalankan usaha di Dalam Negeri dan di Luar Negeri
- Rugi Usaha di Luar Negeri tidak boleh dikreditkan
Contoh :
PT ReyReynaldi memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 sebagai berikut :
- di Amerika memperoleh penghasilan (laba) Rp 2000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 35% (700.000.000)
- di Kanada memperoleh penghasilan (laba) sebesar Rp 6.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% (1.200.000.000)
- di Mexico menderita kerugian sebesar Rp 4.000.000.000
Jawab :
Laba di Amerika | 2.000.000.000 |
Laba di Kanada | 6.000.000.000 |
Rugi di Mexico | (__________)+ |
Jumlah pengh Luar Negeri | 8.000.000.000 |
Penhasilan Dalam Negeri | 8.000.000.000+ |
PKP | 16.000.000.000 |
PPh terutang (ps 17) 28%x16.000.000.000 | 4.480.000.000 |
Batas maksimum kredit pajak masing-masing Negara adalah :
Untuk Amerika :
2.000.000.000 x 4.480.000.000 = 560.000.000
16.000.000.000
Pajak terutang di Negara Amerika sebesar 700.000.000, maka batas kredit pajak yang dapat dikreditkan Rp 560.000.000
Untuk Negara Kanada :
6.000.000.000 x 4.480.000.000 = 1.680.000.000
16.000.000.000
Pajak terutang di Negara Kanada sebesar 1.200.000.000, maka batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan Rp 1.200.000.000
Di Negara Mexico menderita kerugian sebesar 4.000.000.000. kerugian ini tidak dapat dimasukkan dalam penghasilan kena pajak. Kerugian ini juga tidak dapat dikompensasikan sebagai kredit pajak luar negeri.
Jumlah pendapatan LN | | 8.000.000.000 |
Pajak LN | | 1.900.000.000 |
Per Kas | | 6.100.000.000 |
| | |
Pajak LN | | 1.900.000.000 |
-Amerika | 560.000.000 | |
-Kanada | 1.200.000.000+ | |
Kredit Pajak LN diakui | | 1.760.000.000 |
Pajak LN tidak dpt dikreditkan | | 140.000.000 |
Jurnal :
Kas | 6.100.000.000 | |
UM PPh ps 24 | 1.760.000.000 | |
B. PPh Ps 24 | 140.000.000 | |
-Pendapatan Deviden | | 8.000.000.000 |
0 komentar:
Posting Komentar