Senin, 22 Maret 2010

TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK STANDAR

PENERBITAN FAKTUR PAJAK STANDAR

Tempat :

KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

Syarat :

Sebelum PKP menerbitkan Faktur Pajak Standar, diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diterbitkan kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

Ket :

PKP hanya diharuskan untuk melaporkan ke KPP di tempat PKP dikukuhkan

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community