Tempat
B P S P
B P S P
Syarat :
Mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang digugat dengan ketentuan :
a. Diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat
b. Melampirkan foto copy dokumen yang pelaksanaannya digugat
a. Diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat
b. Melampirkan foto copy dokumen yang pelaksanaannya digugat
Waktu Penyelesaian :
- Dalam jangka waktu 12 bulan untuk pemeriksaan dengan acara biasa
- Dalam jangka waktu 30 hari untuk pemeriksaan dengan acara cepat
- Dalam jangka waktu 12 bulan untuk pemeriksaan dengan acara biasa
- Dalam jangka waktu 30 hari untuk pemeriksaan dengan acara cepat
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
Ket :
- Yang diajukan gugatan adalah Pelaksanaan Tindakan Penagihan
- Diputus dengan acara cepat apabila tidak memenuhi salah satu syarat
- Putusan Gugatan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap
- Diputus dengan acara cepat apabila tidak memenuhi salah satu syarat
- Putusan Gugatan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap
0 komentar:
Posting Komentar