Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Pengajuan Gugatan

PENGAJUAN SURAT GUGATAN

Tempat
B P S P

Syarat :
Mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang digugat dengan ketentuan :
a. Diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat
b. Melampirkan foto copy dokumen yang pelaksanaannya digugat

Waktu Penyelesaian :
- Dalam jangka waktu 12 bulan untuk pemeriksaan dengan acara biasa
- Dalam jangka waktu 30 hari untuk pemeriksaan dengan acara cepat

Biaya :
Tidak dipungut biaya

Ket :
- Yang diajukan gugatan adalah Pelaksanaan Tindakan Penagihan
- Diputus dengan acara cepat apabila tidak memenuhi salah satu syarat
- Putusan Gugatan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community