PERMOHONAN PEMBAYARAN PPh PASAL 21 SECARA TERPUSAT
Tempat :
Kantor Wilayah Bidang PPh
Syarat :
Mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP dimana pemusatan pemotongan,penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 akan dilaksanakan, dengan syarat di lokasi petusahaan yang akan dipusatkan tidak mempunyai kegiatan administrasi kepegawaian dan pembayaran gaji, upah atau penghasilan lainnya.Pemenuhan persyaratan ini harus dengan rekomendasi Kepala KPP Lokasi.
Waktu Penyelesaian :
Secepatnya setelah permohonan diterima dengan Iengkap dan rekomendasi dari KPP Lokasi telah diterima Kantor Wilayah
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
Ket :
Rekomendasi Kepala KPP Lokasi harus diterima Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permintaan pemeriksaan.
0 komentar:
Posting Komentar