Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Pembayaran PPH 21 Terpusat

PERMOHONAN PEMBAYARAN PPh PASAL 21 SECARA TERPUSAT

Tempat :

Kantor Wilayah Bidang PPh

Syarat :

Mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP dimana pemusatan pemotongan,penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 akan dilaksanakan, dengan syarat di lokasi petusahaan yang akan dipusatkan tidak mempunyai kegiatan administrasi kepegawaian dan pembayaran gaji, upah atau penghasilan lainnya.Pemenuhan persyaratan ini harus dengan rekomendasi Kepala KPP Lokasi.

Waktu Penyelesaian :

Secepatnya setelah permohonan diterima dengan Iengkap dan rekomendasi dari KPP Lokasi telah diterima Kantor Wilayah

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

Ket :

Rekomendasi Kepala KPP Lokasi harus diterima Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permintaan pemeriksaan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community