Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Pengurangan PPh Ps 25

PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBEBASAN BESARNYA PPh PASAL 25

Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Syarat :
Mengajukan permohonan setelah 3 bulan atau lebih dalam tahun berjalan, dengan melampirkan
perkiraan penghitungan bahwa PPh yang akan terutang pada akhir tahun kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kegiatan usaha atau WP non aktif

Waktu Pnyelesaian :
Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap.

Biaya :
Tanpa dipungut biaya

1 komentar:

Anonim mengatakan...

dasar hukumnya apa nih pak? email ke rendra.reonardo@gmail.com dong utk jawabannya

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community