PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBEBASAN BESARNYA PPh PASAL 25
Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Syarat :
Mengajukan permohonan setelah 3 bulan atau lebih dalam tahun berjalan, dengan melampirkan
perkiraan penghitungan bahwa PPh yang akan terutang pada akhir tahun kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kegiatan usaha atau WP non aktif
Waktu Pnyelesaian :
Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap.
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
Rabu, 10 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
dasar hukumnya apa nih pak? email ke rendra.reonardo@gmail.com dong utk jawabannya
Posting Komentar