Rabu, 03 Maret 2010

PPh atas Jasa Konstruksi

PPh atas Jasa Konstruksi

Pengertian

1.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi;

2.Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;

3. Pengguna jasa adalah orang pribadi atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;

4. Penyedia jasa adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.Penyedia jasa terdiri dari perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi.

Subjek dan Objek Pajak
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan dari usaha di bidang jasa konstruksi.

Tarif dan Tata Cara Pemotongan
Tarif
1. Wajib Pajak dalam negeri dan BUT yang menerima penghasilan dari jasa konstruksi dikenakan:
a. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 bila pengguna jasa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Dipotong PPh Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn, dan tidak final,

b. Pajak berdasarkan ketentuan PPh Pasal 25 bila pengguna jasanya selain huruf a dan tidak final,

c. Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 tersebut adalah 15% dari perkiraan penghasilan neto. Perkiraan penghasilan neto untuk jasa konstruksi adalah:
- Atas WP penyedia jasa perencanaan konstruksi = 26 2/3%;
- Atas WP penyedia jasa pelaksanaan konstruksi = 13 1/3%;
- Atas WP penyedia jasa pengawasan konstruksi = 26 2/3% dari jumlah bruto.

d. Jumlah bruto adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.

2. Wajib Pajak Dalam Negeri dengan kualifikasi usaha kecil berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, dan nilai pengadaannya sampai dengan Rp. 1 milyar, dikenakan PPh Final: (PP 140/200)
- 4 % dari jumlah bruto atas jasa perencanaan konstruksi;
- 2 % dari jumlah bruto atas jasa pelaksanaan konstruksi;
- 4 % dari jumlah bruto atas jasa pengawasan konstruksi;

Tata Cara Pemotongan
a. Bila pengguna jasa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran.

b. Bila pengguna jasa adalah selain huruf a, disetor sendiri oleh penerima penghasilan pada saat pembayaran.

Dalam hal wajib pajak telah memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, tetapi nilai pengadaannya lebih dari Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), maka atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum Undangundang PPh .

Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan

1. Pembayaran/penyetoran pajak, baik atas pemotongan maupun atas penyetoran sendiri dilakukan ke bank persepsi atau PT Pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

2. WP wajib menyampaikan laporan pemotongan, dan atau penyetoran pajaknya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community