Selasa, 09 Maret 2010

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

PENETAPAN PAJAK

Penetapan dan Ketetapan Pajak

Prinsip self-assessment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan adalah bahwa Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan pada WP sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikannya.

Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.

Fungsi Surat Ketetapan Pajak

Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai:

a.

Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.

b.

Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.

c.

Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.

d.

Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar

e.

Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang

Jenis Jenis Ketetapan Pajak

a.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.

b.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.

c.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

d.

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Surat Tagihan Pajak

Surat Tagihan Pajak STP) diterbitkan dalam hal :

-

Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

-

Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung;

-

WP dikenakan sanksi administrasi denda atau bunga;

-

Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

-

Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak, dan

-

Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.

Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.

Daluwarsa Penetapan Pajak

Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. Penentuan masa 10 (sepuluh) tahun ini sesuai dengan ketentuan daluwarsa penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan Wajib Pajak.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community