Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Surat Keterangan Fiskal

PERMOHONAN SURAT KETERANGAN FISKAL (TAX CLEARANCE)

Tempat :

KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

Syarat :

Mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal dengan syarat :

1. Mengisi formulir permohonan SKF dengan. benar dan lengkap dengan melampirkan :

a. Fotocopy SPT PPh 3 (tiga) tahun terakhir;

b. Fotocopy SPPT PBB dan STTS tahun terakhir;

c. Fotocopy Laporan Keuangan lengkap yang telah diaudit oleh Akuntan Publik sekurang-kurangnya untuk 2 (dua) tahun terakhir;

d. Daftar pemegang saham pendiri.

2. Telah melunasi kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak (kantor pusat dan cabang) dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir termasuk PPh final yang pemotongan/pemungutan maupun disetor sendiri.

3. Tidak mempunyai tunggakan pajak (kantor pusat dan cabang) atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan (semua jenis pajak termasuk PBB).

4. Tidak ada indikasi tindak pidana fiskal/WP tidak sedang dilakukan penyidikan pajak.

Waktu Penyelesaian :

Dalam jangka waktu 28 hari sejak surat permohonan

diterima secara lengkap dengan rincian :

I. KPP. Wajib mengirimkan data perpajakan dan berkas permohonan WP kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka

waktu 14 hari sejak formulir permohonan diterima dengan lengkap.

2. Kantor wilayah DJP memberikan jawaban atas permohonan WP dalam jangka waktu 14 hari setelah data perpajakan dan berkas permohonan WP diterima dari KPP.

Biaya :

Tanpa dipungut biaya Dalam hal permohonan diajukan melalui

Ket :

Bapepam, maka :

- Bapepam meneruskan surat permohonan WP kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal

Pajak.

- Kantor Pusat DJP meneruskannya ke KPP tempat WP terdaftar.

- Selanjutnya akan diproses sebagaimana tercantum pada kolom 4.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community