PENERBITAN SKPKPP DAN SPMKP:
Tempat :
KPP – melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu )
Syarat
Berdasarkan SKPLB:
a. Mengajukan permohonan melalui surat tersendiri; atau
b. Telah mengajukan permohonan melalui SPTLB
Berdasarkan 3K Keberatan/ Putusan Banding:
a. Terdapat kelebihan pembayaran pajak
b. Mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan foto copy SSP pelunasan SKPKB/SKPKBT dan SK Keberatan/ Putusan Banding
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 1(satu) bulan terhitung mulai tanggal SKPLB diterbitkan atau 1 (satu) bulan sejak surat permohonan WP diterima KPP
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Ket :
- WP menerima SKPKPP asli dan tembusan SPMKP lembar ke-4 (asli lembar ke-1 Dan ke-2 dikirim ke Bank) melalui Kantor Pos
- Sebelum diterbit kan SKPKPP dan SPMKP akan diperhitungkan dengan utang pajak lainnya terlebih dahulu.
0 komentar:
Posting Komentar