Kamis, 04 Maret 2010

Konsultan Pajak

Lembaga Bantuan Pajak Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) Ser. C No.SI-607/PJ/2002
Siap membantu anda berkenaan dengan perpajakan, antara lain :
  1. Pengurusan NPWP dan NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

  1. Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan pajak-pajak bulanan (masa) : PPN/PPnBM, PPh Pasal 21 (PPh Karyawan), PPh pasal 22/23/26, PPh pasal 25 dsb.

  1. Perhitungan, Pengisian dan Pelaporan SPT PPh Tahunan, WP OP, Badan dan Pasal 21.

  1. Pengajuan Permohonan keberatan dan atau Permohonan Pembetulan kepada Ditjen Pajak cq. Kantor Pelayanan Pajak.

  1. Pengajuan Permohonan Banding dan sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.

  1. Pendampingan pada waktu WP dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak.

  1. Permasalahan berkaitan dengan PBB, BPHTB dan BM (Bea Materai)

  1. Konsultasi dapat dilakukan di kampus STPI atau di kantor Wajib Pajak

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community