Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Permintaan Penyuluhan Pajak

PERMINTAAN BIMBINGAN/ PETUNJUK TEKNIS / PENYULUHAN PERPAJAKAN, MENERIMA PENGADUAN/ INFORMASI ATAS PELAYANAN YANG TIDAK MEMUASKAN

Tempat :
Kantor-kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Syarat :
Langsung, melalui telepon, surat, atau mengakses Homepage DJP dengan alamat :
http://www.pajak.go.id

Waktu Penyelesaian :
Saat itu juga/sesegera mungkin/sesuai tanggal yang ditentukan

Biaya :
Tidak dipungut biaya

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community