Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Pemindahbukuan Pembayaran Pajak

PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PAJAK
KARENA :
- SKPLB, atau
- SALAH MENGISI JENIS PAJAKNYA,atau
- SALAH MENGISI SSP YANG MENGAKIBATKAN SSP DITATAUSAHAKAN UNTUK WP LAIN,atau
- SALAH SETORAN BENDAHARAWAN YANG TERGABUNG UNTUK JENIS PAJAK PPN DAN/ATAU PPh PASAL 22

Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)

Syarat :
- Mengajukan surat permohonanpemindahbukuan.
- Khusus untuk kesalahan pengisian SSP dengan melampirkan :
• SSP lembar 1
• Surat pernyataan dari WP (yang identitasnya tercantum dalam SSP yang salah ) yang menyatakan bahwa setoran pajak tersebut bukan miliknya dan setuju dipindah-bukukan.
- Khusus untuk kesalahan setoran yang tergabung oleh Bendaharawan dengan melampirkan daftar nominatif rekanan yang isinya terdiri dari :
• Nama dan alamat rekanan
• NPWP rekanan
• Jumlah Pajak

Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 1 bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap

Biaya :
Tidak dipungut biaya

Ket :
- Wajib pajak memperoleh Bukti Pemindahbukuan
- Khusus untuk SKPLB tidak perlu mengajukan permohonan pemindahbukuan

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community