Senin, 08 Maret 2010

Tata Cara Penyampaian SPT

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

DAN BATAS PEMBAYARAN PAJAK

Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.

Terdapat dua macam SPT yaitu :

a.

SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

b.

SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Pengisian dan Penyampaian SPT

-

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.

-

Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Fungsi SPT

a.

Wajib Pajak PPh

Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

-

Pembayaran Pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

-

Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek Pajak dan atau bukan objek Pajak.

-

Harta dan kewajiban;

-

Pembayaran dari pemotongan atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak

b.

Pengusaha Kena Pajak

Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

-

Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;.

-

Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

c.

Pemotong/Pemungut Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Tempat Pengambilan SPT

Setiap WP harus mengambil sendiri SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP atau melalui homepage DJP : http://www.pajak.go.id atau mencetak/menggandakan/fotocopy dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

Ketentuan Tentang Pengisian SPT

SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus.

Untuk Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.

Ketentuan Tentang Penyampaian SPT

a.

SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP atau KP4 setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

b.

Batas waktu penyampaian :

-

Untuk SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak

-

Untuk SPT Tahunan, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak

c.

SPT yang disampaikan langsung ke KPP / KP4 diberikan bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan melaui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.

Penyampaian SPT melalui Elektronik (e-SPT) dan Pojok Pajak

a.

Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-SPT) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

b.

Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-SPT), wajib menyampaikan induk Surat Pemberitahuanan yang memuat tanda tangan basah dan Surat Setoran Pajak (bila ada) serta bukti penerimaan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melalui Kantor Pos secara tercatat atau disampaikan

c.

Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.

d.

Penyampaian Surat Pemberitahuan juga dapat dilakukan Wajib Pajak melalui Pojok Pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di pusat-pusat pembelanjaan atau bisnis.

Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Apabila WP tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan keuangan tahunan atau benar-benar mengalami kesulitan sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, WP berhak mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 6 (enam) bulan.

Permohonan diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir disertai surat pernyataan mengenai perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT

SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :

a.

Rp. 50.000,00 untuk SPT Masa

b.

Rp. 100.000,00 untuk SPT Tahunan

Pembetulan SPT Tahunan PPh

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun atau sekalipun jangka waktu tersebut telah lewat, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Batas Waktu Pembayaran Pajak

-

Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.

-

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum SPT disampaikan.

Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak

Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dihitung dari jatuh tempo pembayaran.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community