PERMOHONAN PEMBEBASAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI POTONGAN/PUNGUTAN YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KETIGA (PASAL 21, 22, PASAL 23)
Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Syarat :
Jika masih rugi atau tidak akan terutang PPh, WP dapat mengajukan permohonan dan dilampiri dengan penghitungan jumlah pajak yang akan terutang atas seluruh tahun pajak berdasarkan perkiraan penghasilan yang diterima/diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan serta jumlah pajak yang telah dibayar, dipotong dan dipungut sampai dengan saat permohonan diajukan.
Waktu Pnyelesaian :
Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
– PERMOHONAN PENERBITAN SKB PPh PASAL 22 IMPOR
Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Syarat :
Mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen impor antara lain:
a. LC (Letter of Credit)
b. Invoice
c. B/L (Bill of Lading)
d. LKP, bagi Nilai impor di atas USS 5,000.00
e. Nomor API (Angka Pengenal Impor), APIT (Angka Pengenal Impor Tetap), APIS (Angka Pengenal Impor Sementara).
f. Foto copy setoran PPh Pasal 25 sebesar 15% dari komisi lmpor (handling fee) bagi importir
yang melayani indentor.
Waktu Pnyelesaian :
Dalam jangka waktu 2 x 24 jam.
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
PERMOHONAN PENERBITAN SKB ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN OLEH WP REAL ESTAT,UNTUK SPT TAHUNAN YANG TELAH DALUARSA DAN BELUM DIPERIKSA
Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Syarat :
Mengajukan permohonan SKB dengan melampirkan:
- SPT Tahunan PPh berikut lampirannya
- Daftar Nominatif Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dimintakan SKB-nya.
Waktu Pnyelesaian :
Secepatnya
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
Ket :
SKB diberikan apabila dari hasil penelitian atas LHP dapat diyakini bahwa penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan telah masuk dalam LHP, dan jika terdapat penghasoan kena pajak maka PPh terutang telah dibayar. sesuai dengan ketentuan
PERMOHONAN PENERBITAN SKB ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN KARENA WARISAN, HIBAH, PENGGABUNGAN/PELEBURAN PEMEKARAN USAHA
Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Syarat :
Mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Waktu Pnyelesaian :
Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah surat permohonan diterima dengan lengkap
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
0 komentar:
Posting Komentar