Senin, 22 Maret 2010

RUU ROKOK

polemik selalu terjadi di negeri ini manakala sebuah Rancangan Undang-Undang yang dibuat dengan tujuan baik tetapi selalu terbentur dengan Hak Asasi Manusia maupun kebebasan pers, tak terkecuali ada Rancangan Undang-Undang Rokok. Undang-undang yang dibuat dengan tujuan mengurangi konsumsi Rokok guna menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat.

Hasil survei beberapa lembaga survei memang konsumsi rokok di Indonesia sangat memprihatinkan. Indonesia negara ketiga terbesar yang mengkonsumsi rokok setelah Cina dan India sedangkan di Asia Tenggara Indonesia menduduki Peringkat Pertama dengan jumlah perokok hampir 60jt jiwa, sementara jumlah batang rokok yang dikonsumsi untuk tahun 2008 sebesar 240 milyar batang. Jika dilihat dari golongan perokok di Indonesia dari 100% perokok 60 % -nya adalah golongan masyarakat miskin. Pengeluaran untuk membeli rokok sehari-hari dalam rumah tangga masyarakat miskin sebesar 40% dari penghasilan yang didapat, bila diasumsikan dengan angka-angka dari penghasilan perhari sebesar Rp 50.000, Rp 20.000 digunakan untuk membeli rokok dan Rp 30.000 untuk makan dan lain-lain.

Lalu bagaimana perbandingan penerimaan negara dengan kerugian negara akibat rokok???
Pendapatan negara dari cukai rokok pada tahun 2004 sebesar Rp 16,5 Triliun, sedangkan biaya konsumsi atau pengeluaran untuk membeli tembakau adalah Rp 127, 4 Triliun, biaya tersebut sudah termasuk biaya kesehatan, pengobatan dan kematian akibat tembakau. So,, Untung atau Rugi????? anak TK juga tauuu...!!!!

Usaha-usaha untuk mengurangi konsumsi rokok telah dilakukan baru-baru ini seperti Pemda DKI yang akan mencabut status Identitas Warga Miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara cuma-cuma jika ia adalah seorang perokok. Secara logika kebijakan seperti ini memang BENAR, buat apa Pemerintah mengeluarkan biaya untuk orang yang mencari penyakit. Kebijakan ini pun bertujuan baik untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat yang tergolong masyarakat miskin namun lagi-lagi terbentur dengan Hak Asasi Manusia, Hak untuk merokok dan juga memang sudah semestinya pemerintah melayani warganya. Hufff... CaPeDe..

Lanjutt,, Organisasi NU juga baru-baru ini mengeluarkan fatwa Haram merokok yang tadinya hukum daripada rokok itu adalah makruh (ditingkalkan dapat pahala, dijalankan tidak dapat dosa), ada beberapa alasan NU mengeluarkan fatwa rokok yaitu Rokok merupakan Hal Mubajir (sia-sia) dalam Islam sia-sia merupakan perbuatan syetan, merokok sama dengan bunuh diri yang dalam agama Islam Bunuh diri sangat dilarang, Merokok tidak saja merugikan diri sendiri tapi merugikan orang-orang yang ada disekitarnya karena perokok pasif 3x lebih beresiko terkena penyakit dibandingkan perokok pasif. Walaupun fatwa ini hanya berlaku bagi anggota NU tapi diharapkan NU menjadi contoh sukses pengurangan konsumsi rokok di Indonesia.

Lalu bagaimana dengan Pengusaha rokok dan petani tembakau jika rokok benar-benar dilarang?? agak sulit memang untuk menjawab pertanyaan tersebut. namun ada beberapa usulan yang pernah menjadi wacana seperti tembakau diganti saja dengan tanaman lain, sehingga petani tak terlantar, pengusaha rokok mengganti saja jenis usahanya dengan yang lain, dan lain-lain.

Sekarang kita lihat bagaimana peran PAJAK dalam kasus rokok ini. Pajak mempunyai 2 fungsi yaitu Anggaran (budgetair) dan mengatur (regulated). Dalam hal rokok fungsi pajak mengatur lah yang tepat dalam mengurangi konsumsi rokok.How come!!!
berdasarkan ulasan diatas dapat kita tarik benang merahnya
1. Cukai dibayar oleh konsumen rokok bukan oleh pengusaha rokok
2. Mayoritas perokok adalah masyarakat miskin
3. Penerimaan negara atas cukai rokok lebih rendah daripada biaya yang dikeluarkan akibat mengkonsumsi rokok

kalo ngemeng doang tapi ga ngasi solusi ntu namanya omdo (omong doang)
solusinya gini, pemerintah harus berani menaikkan tarif cukai rokok misal yang tadinya harga satu batang rokok Rp 1.000 menjadi Rp 5.000, mikir deh tuh orang miskin mau beli rokok apa beli beras 1 liter.
manfaat kebijakan tersebut :
1. Penghasilan negara dari cukai rokok tidak berkurang
2. jika dengan harga 1 batang rokok 5 orang bisa membeli sekarang hanya 1 orang yang sanggup membeli 1 batang rokok, kita berhasil mengurangi perokok 4 orang / batang rokok.
3. pengusaha rokok tidak akan gulung tikar karena rokok tidak dilarang.
4. petani rokok masih bisa terus bekerja karena pengusaha rokok masih berproduksi.
5. kesehatan masyarakat miskin akan membaik karena berkurang masyarakat miskin yang ga sakit-sakitan.
6. orang kaya yang perokok jika sakit ga mungkin pake kartu GAKIN, pasti dia bayar sendiri di Runah Sakit paling elit tentunya ga mau di RSUD apalagi Puskesmas. ini mengakibatkan APBN aman.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community