Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara SKB PPh Ps 23 ex Tanah Bangunan

PERMOHONAN PENERBITAN SKB PPh PASAL 23 SELAIN SEWA TANAH DAN ATAU BANGUNAN

Tempat :

KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

Syarat :

Mengajukan surat permohonan dengan melampirkan:

a. Bukti kontrak atau sewa;

b. Bukti setoran PPh Pasal 25 serta Bukti Pemungutan PPh Pasal 23;

c. Proyeksi Laporan Keuangan tahun yang bersangkutan.

Waktu Penyelesaian :

Dalam jangka waktu 7 hari setelah surat permohonan diterima dengan Iengkap.

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community