Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Perubahan Tahun Buku

PEMBERITAHUAN PERUBAHAN TAHUN BUKU

Tempat :

KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Syarat :

Mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan antara lain:

a. Tanda terima/bukti pengiriman SPT Tahunan PPh tahun terakhir

b. Surat pernyataan WP bahwa:

Syarat :

- Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham dimana bila tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian perusahaan

- Permehonan perubahan tahun buku tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang.

- Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi untuk meringankan beban pajak.

Waktu Penyelesaian :

Dalam jangka waktu 2 bulan setelah permohonan dan lampirannya diterima dengan lengkap

Permohonan perubahan tahun buku yang kedua dan seterusnya:

*)mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar, dengan menyebutkan:

- Identitas WP

- Perubahan tahun buku yang keberapa Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.

Waktu Penyelesaian :

Dalam jangka waktu 14 hari setelah surat permohonan diterima dengan lengkap

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

Ket :

*) Surat Keputusan persetujuan/penolakan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community