SURAT PEMBERITAHUAN
- PENGAMBILAN SPT TAHUNAN
Tempat :
- KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
- Kapenpa
Syarat :
Menunjukkan kartu NPWP (KP.PDIP 4.20-95) atau tanda bukti pendaftaran WP (KP.PDIP4.21-95).
Waktu Penyelesaian :
Pada saat itu juga.
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
Ket :
Saat ini kebijakan DJP mengirimkan Formulir SPT Tahunan, seharusnya WP mengambil sendiri.
- PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
Tempat :
- KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
- Kapenpa
Syarat :
Menyerahkan SPT Tahunan setelah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani pengurus atau kuasanya, beserta lampiran yang telah ditentukan.Jika disampaikan langsung,saat itu juga diberikan tanda terima. Jika melalui Kantor Pos, harus dengan pos tercatat dan resi pengiriman sebagai tanda terima .
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
- PENYAMPAIAN SPT MASA:
a. PPh PASAL 25,
b. PASAL 21, PASAL 22, PASAL 23, PASAL 26
c. PEMOTONGAN PPh FINAL
d. PPh FINAL
Tempat :
- KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
- Kapenpa
Waktu Penyerahan :
Menyerahkan SPT Masa yang telah diisi dengan benar,jelas, dan lengkap, serta ditandatangani
pengurus atau kuasanya beserta lampiran yang telah ditentukan.)
Waktu Pnyelesaian :
Jika disampaikan langsung,saat itu juga diberikan tanda terima. Jika melalui Kantor Pos, harus dengan pos tercatat dan resi pengiriman sebagai tanda terima.
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
PERPANJANGAN WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
Tempat :
- KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
- Kapenpa
Syarat :
Mengisi formulir permohonan perpanjangan janka waktu penyampaian SPT Tahunan:
a. KP.PPh.2.3. untuk WP Badan (1771 Y)
b. KP.PPh.13. untuk WP Orang Pribadi (1770 Y)
c. KP.PPh.3.3. untuk WP Pemotong PPh Pasal 21 (1721 Y)
dengan syarat:
- permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPTTahunan PPh berakhir denganmenyebutkan alasannya;
- menyampaikan penghitungansementara PPh yang terutang dan dilampiri Laporan
Keuangan sementara tahun pajak yang berkenaan;
- melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak.
Waktu Pnyelesaian :
Dalam jangka waktu 7 hari setelah permohonan diterima dengan lengkap
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
Ket :
WP dapat mengajukan permohonan penundaan kemba apabila sampai dengan saat jatuh tempo penundaan pertama masih belum dapat menyampaikan SPT Tahunan yang sebenarnya. (permohonan penundaan maksimal dua kali).
0 komentar:
Posting Komentar