Senin, 22 Maret 2010

PENJELASAN UMUM

PENJELASAN UMUM

Tempat :

Kantor Pusat DJP /Kantor Wilayah DJP / Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak

Syarat :

Langsung, melalui telepon, melalui surat atau mengakses Homepage dengan alamat :

http://www.pajak go.id

Waktu Penyelesaian :

Saat itu juga / sesegera mungkin

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

Ket :

KPDJP di Pusat Penyuluhan Perpajakan dan Direktorat PPN & PTLL, Kanwil di Bidang PPN

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community