PENJELASAN UMUM
Tempat :
Kantor Pusat DJP /Kantor Wilayah DJP / Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak
Syarat :
Langsung, melalui telepon, melalui surat atau mengakses Homepage dengan alamat :
http://www.pajak go.id
Waktu Penyelesaian :
Saat itu juga / sesegera mungkin
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
Ket :
KPDJP di Pusat Penyuluhan Perpajakan dan Direktorat PPN & PTLL, Kanwil di Bidang PPN
0 komentar:
Posting Komentar