PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT OLEH PENGUSAHA DI KAPET
Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Syarat :
Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana KAPET berada dengan melampirkan dokumen :
a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
b. Daftar Barang dan Jasa yang dibeli atau diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET;
c. Dokumen kontrak yang bersangkutan
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permohonan diterima lengkap
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
0 komentar:
Posting Komentar