Senin, 22 Maret 2010

TATA CARA PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT OLEH PENGUSAHA DI KAPET

PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DAN PPn BM TIDAK DIPUNGUT OLEH PENGUSAHA DI KAPET

Tempat :

KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

Syarat :

Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana KAPET berada dengan melampirkan dokumen :

a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;

b. Daftar Barang dan Jasa yang dibeli atau diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET;

c. Dokumen kontrak yang bersangkutan

Waktu Penyelesaian :

Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permohonan diterima lengkap

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community