Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Pencabutan Sita

PENCABUTAN SITA

Tempat :
KPP - melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)

Syarat :
WP menyerahkan :
a. Bukti pembayaran lunas (SSP) atas STP/SKPKB/SKPKBT
b. Bukti pembayaran lunas biaya sita (SSBP)

Waktu Penyelesaian :
Segera

Biaya :
Biaya pendaftaran Rp 1.000.000,-

Ket :
WP memperoleh Surat Pencabutan Sita

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community