Senin, 08 Maret 2010

Tata Cara Pendaftaran NPWP PKP

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NPWP SERTA

PELAPORAN DAN PENGUKUHAN PKP

Wajib Pajak mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan :

1.

Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan :

Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, atau Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.

2.

Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :

a.

Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, atau Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;

b.

Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

3.

Untuk WP Badan :

a.

Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT;

b.

Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah satu pengurus aktif;

c.

Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

4.

Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong

a.

Fotokopi KTP bendaharawan ;

b.

Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.

5.

Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemotong/Pemungut :

a.

Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;

b.

Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation ;

c.

Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.

6.

Bagi wajib pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi surat kuasa khusus.

7.

Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

PENDAFTARAN NPWP DAN PKP MELALUI ELEKTRONIK DAN POJOK PAJAK

Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik, yaitu melalui internet di Situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id. Wajib Pajak cukup memasukkan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP. Selanjutnya dapat mengirimkan melalui pos foto copy data pribadi tersebut ke KPP atau KP4 yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.

Dalam memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan tempat pendaftaran di pusat pembelanjaan dan bisnis yang strategis seperti di mall. Tempat pelayanan tersebut disebut Pojok Pajak.

WAJIB PAJAK PINDAH

Dalam hal Wajib Pajak pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, Wajib Pajak agar melaporkan diri ke KPP Lama maupun KPP baru dengan ketentuan :

1.

Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan

Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)

2.

Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan

Surat Keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.

3.

Wajib Pajak Badan

Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.

PENGHAPUSAN NPWP DAN PERSYARATANNYA

a.

WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;

b.

Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil :

c.

Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris ;

d.

WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang ;

e.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;

f.

WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Pencabutan Pengukuhan Sebagai PKP dilakukan dalam hal :

a.

PKP pindah alamat;

b.

WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;

c.

PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP;

Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP dilakukan melalui proses pemeriksaan.

a

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community