Rabu, 03 Maret 2010

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

1. Pengertian.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang kepada wajib pajak.

2. Hak Wajib Pajak.
a.Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak.
b.Mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal wajib pajak meminta.
c.Mengajukan keberatan dan/atau pengurangan.
d.Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari Bank/Kantor Pos dan Giro yang tercantum pada SPPT atau e.Mendapatkan Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB.
f.Mendapatkan resi/struk ATM/bukti pembayaran PBB lainnya (sebagai bukti pelunasanpembayaran PBB yang sah sebagai pengganti STTS dilakukan melalui fasilitas ATM/fasilitas perbankan elektronik lainnya.

3. Kewajiban Wajib Pajak.
a.Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan lengkap, benar dan jelas dan menyampaikan ke KPP Pratama/KPPBB/KP2KP/KP4 setempat selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
b.Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP2KP/KP4 untuk diteruskan ke KPP Pratama/KPPBB yang menerbitkan SPPT.
c. Melunasi PBB pada tempat pembayaran PBB yang telah ditentukan.

4. Cara Mendapatkan SPPT.
a.Mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP Pratama/KPPBB tempat objek pajak terdaftar atau tempat lain yang ditunjuk.
b.Dalam rangka pelayanan, SPPT dapat dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa.
c.Wajib Pajak dapat menggunakan fasilitas kring pajak (500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari fixed phone /PSTN.

5. Tata Cara Pembayaran PBB
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
a.bank atau Kantor Pos dan Giro tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT atau
b.petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.

Tempat Pembayaran Elektronik
Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM/teller/fasilitas lain. Keuntungan pembayaran PBB melalui tempat pembayaran elektronik adalah:
a.Melayani pembayaran PBB atas objek pajak diseluruh Indonesia.
b.Tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank untuk pembayaran PBB.
c.Terhindar dari antrian di bank pada saat pembayaran PBB.

Bank yang menyediakan fasilitas elektronik adalah:
a. ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi DKI Jakarta;
b ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi Jawa Timur;
c.ATM dan Counter Teller Bank Bumiputera untuk objek pajak di seluruh Indonesia;
d.ATM dan Counter Teller Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia;
e.ATM dan Counter teller bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di seluruh Indonesia;
f. Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia;
g. Internet Banking dan ATM BCA untuk objek pajak di seluruh Indonesia;
h. Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking dan ATM MAndiri untuk objek pajak di seluruh Indonesia.

Resi/Struk ATM, Print out Internet BAnking ataupun bukti pembayaran (melalui teller) diperlakukan sebagai pengganti STTS. Apabila tanda terima pembayaran tersebut rusak/hilang, wajib pajak dapat meminta surat keterangan lunas ke KPP Pratama/KPPBB.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community