Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara SPT Lebih Bayar

PENYELESAIAN SPT PPh LEBIH BAYAR

Tempat :

KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

Syarat :

a. SPT Tahunan PPh Lebih Bayar disampaikan dengan jelas, benar dan Iengkap

b. WP menunjukkan asli bukti setoran/potongan pajak.

c. Memberikan data-data pendukung dan atau penjelasan yang diperlukan.

Waktu Penyelesaian :

Dalam jangka waktu 12 bulan sejak SPT Tahunan PPh dimasukkan dengan lengkap

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community