PENYELESAIAN SPT PPh LEBIH BAYAR
Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Syarat :
a. SPT Tahunan PPh Lebih Bayar disampaikan dengan jelas, benar dan Iengkap
b. WP menunjukkan asli bukti setoran/potongan pajak.
c. Memberikan data-data pendukung dan atau penjelasan yang diperlukan.
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 12 bulan sejak SPT Tahunan PPh dimasukkan dengan lengkap
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
0 komentar:
Posting Komentar