Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Fiskal Luar Negri

FISKAL LUAR NEGERI

- TANDA BUKTI FISKAL LUAR NEGERI (TBFLN)

- Unit Fiskal Luar Negeri DJP,

Syarat :

a. Membayar Rp 1.000.000,00 bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali perjalanan ke luar negeri dengan pesawat terbang;

b. Membayar Rp 500.000,00 bagi setiap orang, pribadi untuk setiap kali perjalanan ke luar negeri dengan kapal laut;

c. Membayar Rp 200.000,00 bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali perjalanan ke luar

negeri melalui darat.

Waktu Penyelesaian :

Saat melapor

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

- PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI (SKBFLN)

Tempat :

- Bank persepsi Kantor Wilayah: Bidang IAP

Syarat :

a. Anggota ABRI dan PNS yang bertugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di

daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas keluar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan dengan menyerahkan surat tugas dari atasan langsung;

b. Anggota misi kesenian, olahraga atau keagamaan yang mewakili Pemerintah RI untuk:

- mengikuti festival kesenian dan kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu Negara dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

- mengikuti pertandingan olah raga daIam rangka Olimpiade, ASIAN GAMES, SEA GAMES, pertandingan olah raga penderita cacat dengan persetujuan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;

- mengikuti . konferensi atau perlombaan di bidang keagamaan dengan persetujuan Menteri Agama;

c. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia

dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang jangka waktunya lebih dari satu bulan yang diselenggarakan Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

d. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam dan memiliki KTP yang

diterbitkan oleh pihak yang berwenang di Pulau Batam, sepanjang mereka telah dipotong PPh oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban PPhnya pada KPP Batam;

e. WNI yang bertempat tinggal di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 2 kali dalam masa 1 tahun takwim. Ketentuan ini juga berlaku bagi Pejabat Negara, anggota ABRIdan PNS dalam rangka tugas belajar di luar negeri yang pada waktu cuti pulang di Indonesia, maka waktu kembali ke luar negeri dikelompokkan dalam status penduduk luar negeri (Penlu) karena sudah berdomisili tetap di luar negeri berdasarkan surat keterangan dari Kedutaan Besar RI di luar negeri;

f. Tenaga Kerja WNA Pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong PPh Pasal 21/26 oleh pemberi kerja;

g. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak

bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 oleh

pemberi hasil;

h. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan

rekomendasi dari pimpinan sekolah atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan tidak

menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;

i. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang

ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia

j. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau

lembaga resmi pemerintah Iainnya. serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia;

k. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia, tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya;

l. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Sosial serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di Indonesia;

m. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi

sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping dengan persetujuan Menteri Kesehatan;

n. Anggota Korps Diplomatik,Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan PBB, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah RI, yang berangkat ke luar negeri dengan tidak menggunakan Paspor Diplomatik/Paspor Dinas, tetapi mendapat rekomendasi dari Badan/Organisasi Internasional yang bersangkutan, sepanjang bukan WNI dan disamping jabatan resminya tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;

o. Istri dan anak-anak yang:

- belum berusia 25 tahun;

- belum kawin;

- tidak mempunyai mata pencaharian;

- masih menjadi tanggungan dan tinggal di wilayah akreditasi;serta pembantu rumah tangga dari mereka tersebut pada butir m, sepanjang bukan WNI dalam rangka keberangkatan untuk

penempatan di luar negeri.

Waktu Penyelesaian :

Saat melapor

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community