Rabu, 03 Maret 2010

Pengajuan Dan Penyelesaian Banding PBB

Pengajuan Dan Penyelesaian Banding PBB

I. Pengertian
Wajib Pajak (WP) yang masih tidak sependapat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatannya, dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak (PP).

II. Tata Cara Pengajuan Banding
a. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas;
b. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan atas Keberatan oleh WP;
c. Permohonan banding harus dilampiri foto kopi Surat Keputusan atas Keberatan.


III. Bentuk Putusan Banding

a. Putusan banding dapat berupa:
- menolak;
- mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
- menambah jumlah PBB yang harus dibayar;
- tidak dapat diterima;
- membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung , dan atau;
- membatalkan.
b. Putusan banding oleh BPP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap serta bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.


IV. Imbalan Bunga

Apabila pengajuan permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran (bila ada) dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan.


V. Lain-lain

Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community