PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN
Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Syarat :
Menyampaikan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan dengan syarat:
a. Diberitahukan dalam tenggang waktu 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan;
b. Peredaran bruto kurang dari Rp 600 juta rupiah dalam satu tahun pajak.
Waktu Pnyelesaian :
Saat itu juga
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
Rabu, 10 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar