Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Permohonan NPPN

PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN

Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Syarat :
Menyampaikan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan dengan syarat:
a. Diberitahukan dalam tenggang waktu 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan;
b. Peredaran bruto kurang dari Rp 600 juta rupiah dalam satu tahun pajak.

Waktu Pnyelesaian :
Saat itu juga

Biaya :
Tanpa dipungut biaya

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community