Kamis, 04 Maret 2010

Akuntansi PPh Pasal 22

Akuntansi PPh Pasal 22

Logika PPh Pasal 22

  1. Perusahaan menjual barang ke Bendaharawan Pemerintah, KPKN, dll (liat UU PPh Ps 22)
  2. Atas penjualan tsb perusahaan dipungut PPh ps 22
  3. PPh ps 22 yang dipungut Bendaharawan Pemerintah dan KPKN disetor ke Kas Negara
  4. Perusahaan yang melakukan Impor dipungut PPh Ps 22 oleh Ditjen Bea Cukai (impor barang tidak untuk dikonsumsi di dalam daerah pabean tidak dipungut PPN)
  5. PPh Ps 22 dicatat saat diterimanya pembayaran tagihan dari Bendaharawan Pemerintah, KPKN (liat UU PPh ps 22)
  6. Jika Pembelian merupakan BKP/JKP maka PPN harus di catat. ingat kita hanya mencatat, karena PPN dipungut dan yang menyetorkan adalah Bendaharawan Pemerintah, KPKN (liat UU PPh ps 22)


Contoh :

PT Asal Goblek menjual 10 unit computer kepada Bendaharawan Pemerintah sebesar Rp 50.000.000

Jawab : Rp 50.000.000 x 1,5% = Rp 750.000

Jurnal :

Kas

49.250.000

Uang Muka PPh ps 22

PPN Keluaran

-PPN Keluaran

750.000

5.000.000



5.000.000

-Penjualan

50.000.000


Jika Penjualan kredit

Piutang dagang

-PPN Keluaran

50.000.000


5.000.000

-Penjualan

55.000.000


Saat diterima penagihan

Kas

49.250.000

Uang Muka PPh ps 22

PPN Keluaran

750.000

5.000.000

-Piutang

55.000.000


Jika terjadi retur penjualan sebesar Rp 10.000.000

PPh ps 22 Rp 10.000.000 x 1,5 % = Rp 150.000

Retur Penjualan

PPN Keluaran

10.000.000

1.000.000

-Piutang

11.000.000


Saat diterima penagihan

Kas

Uang Muka PPh ps 22

PPN Keluaran

39.250.000

750.000

4.000.000

-Piutang

44.000.000


Saat Penyetoran PPh ps 22

Hutang PPh Ps 22

-Kas

750.000


750.000







Impor

Contoh : PT Ancur Lebur mengimpor barang dari polandia dengan harga Rp 500.000.000 CIF 40%, bea masuk 50%, biaya pabean 5% dengan menggunakan API

Jawab :

Harga barang

500.000.000

CIF 40%x Rp 500.000.000

200.000.000

Bea Masuk 50%x 500.000.000

250.000.000

Biaya pabean 5% x Rp 500.000.000

25.000.000+

Nilai Impor

975.000.000

PPh Ps 22 = 2,5%x Rp 975.000.000

PPN 10%x Rp 975.000.000

24.375.000

97.500.000+

Nilai Perolehan Impor Barang

1.096.875.000

Jurnal :

Pembelian

PPN Masukan

975.000.000

97.500.000

Uang Muka PPh ps 22

24.375.000

-Kas

1.096.875.000










0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community