Akuntansi PPh Pasal 22
Logika PPh Pasal 22
- Perusahaan menjual barang ke Bendaharawan Pemerintah, KPKN, dll (liat UU PPh Ps 22)
- Atas penjualan tsb perusahaan dipungut PPh ps 22
- PPh ps 22 yang dipungut Bendaharawan Pemerintah dan KPKN disetor ke Kas Negara
- Perusahaan yang melakukan Impor dipungut PPh Ps 22 oleh Ditjen Bea Cukai (impor barang tidak untuk dikonsumsi di dalam daerah pabean tidak dipungut PPN)
- PPh Ps 22 dicatat saat diterimanya pembayaran tagihan dari Bendaharawan Pemerintah, KPKN (liat UU PPh ps 22)
- Jika Pembelian merupakan BKP/JKP maka PPN harus di catat. ingat kita hanya mencatat, karena PPN dipungut dan yang menyetorkan adalah Bendaharawan Pemerintah, KPKN (liat UU PPh ps 22)
Contoh :
PT Asal Goblek menjual 10 unit computer kepada Bendaharawan Pemerintah sebesar Rp 50.000.000
Jawab : Rp 50.000.000 x 1,5% = Rp 750.000
Jurnal :
Kas | 49.250.000 | |
Uang Muka PPh ps 22 PPN Keluaran -PPN Keluaran | 750.000 5.000.000 |
5.000.000 |
-Penjualan | | 50.000.000 |
Jika Penjualan kredit
Piutang dagang -PPN Keluaran | 50.000.000 |
5.000.000 |
-Penjualan | | 55.000.000 |
Saat diterima penagihan
Kas | 49.250.000 | |
Uang Muka PPh ps 22 PPN Keluaran | 750.000 5.000.000 | |
-Piutang | | 55.000.000 |
Jika terjadi retur penjualan sebesar Rp 10.000.000
PPh ps 22 Rp 10.000.000 x 1,5 % = Rp 150.000
Retur Penjualan PPN Keluaran | 10.000.000 1.000.000 | |
-Piutang | | 11.000.000 |
Saat diterima penagihan
Kas Uang Muka PPh ps 22 PPN Keluaran | 39.250.000 750.000 4.000.000 | |
-Piutang | | 44.000.000 |
Saat Penyetoran PPh ps 22
Hutang PPh Ps 22 -Kas | 750.000 |
750.000 |
|
|
|
|
|
|
Contoh : PT Ancur Lebur mengimpor barang dari polandia dengan harga Rp 500.000.000 CIF 40%, bea masuk 50%, biaya pabean 5% dengan menggunakan API
Jawab :
Harga barang | 500.000.000 |
CIF 40%x Rp 500.000.000 | 200.000.000 |
Bea Masuk 50%x 500.000.000 | 250.000.000 |
Biaya pabean 5% x Rp 500.000.000 | 25.000.000+ |
Nilai Impor | 975.000.000 |
PPh Ps 22 = 2,5%x Rp 975.000.000 PPN 10%x Rp 975.000.000 | 24.375.000 97.500.000+ |
Nilai Perolehan Impor Barang | 1.096.875.000 |
Jurnal :
Pembelian PPN Masukan | 975.000.000 97.500.000 | |
Uang Muka PPh ps 22 | 24.375.000 | |
-Kas | | 1.096.875.000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
0 komentar:
Posting Komentar