Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Permohonan Mengangsur/Menunda Pembayar Pajak

PERMOHONAN UNTUK MENGANGSUR ATAU MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK

Tempat :
KPP - melalui TPT(Tempat Pelayanan Terpadu)

Syarat :
Mengajukan permohonan secara tertulis dengan alasan yang jelas dengan ketentuan :
a. Permohonan diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran
b. Melampirkan bukti-bukti yang menguatkan
c. Memberikan jaminan (berupa Bank Garansi, hipotik, jaminan pihak ketiga di')
d. Terhadap setiap STP/SKPKB/SKPKBT diajukan satu surat permohonan angsuran atau penundaan Segera setelah surat permohonan diterima secara lengkap

Biaya :
Tidak dipungut biaya

Ket :
WP memperoleh Surat Keputusan diterima/ditolaknya angsuran atau penundaan pembayaran pajak

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community