Tempat :
KPP - melalui TPT(Tempat Pelayanan Terpadu)
KPP - melalui TPT(Tempat Pelayanan Terpadu)
Syarat :
Mengajukan permohonan secara tertulis dengan alasan yang jelas dengan ketentuan :
a. Permohonan diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran
b. Melampirkan bukti-bukti yang menguatkan
c. Memberikan jaminan (berupa Bank Garansi, hipotik, jaminan pihak ketiga di')
d. Terhadap setiap STP/SKPKB/SKPKBT diajukan satu surat permohonan angsuran atau penundaan Segera setelah surat permohonan diterima secara lengkap
a. Permohonan diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran
b. Melampirkan bukti-bukti yang menguatkan
c. Memberikan jaminan (berupa Bank Garansi, hipotik, jaminan pihak ketiga di')
d. Terhadap setiap STP/SKPKB/SKPKBT diajukan satu surat permohonan angsuran atau penundaan Segera setelah surat permohonan diterima secara lengkap
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Ket :
WP memperoleh Surat Keputusan diterima/ditolaknya angsuran atau penundaan pembayaran pajak
WP memperoleh Surat Keputusan diterima/ditolaknya angsuran atau penundaan pembayaran pajak
0 komentar:
Posting Komentar