Senin, 22 Maret 2010

TATA CARA PENEBUSAN STICKER LUNAS PPN

PERMOHONAN PENEBUSAN STICKER LUNAS PPN ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO

Tempat :

- Kanwil IV DJP

- Kanwil V DJP

- Kanwil VI DJP (Bidang PPN dan PTLL)

Syarat :

Mengajukan permohonan dengan melampirkan :

a. Asli Faktur Pajak.

b. Surat Pernyataan tentang kebenaran Faktur Pajak;

c. Kode Sticker;

d. Surat Kuasa pengurusan permohonan sticker lunas PPN;

e. Surat Kuasa pengambilan permohonan stickerlunas PPN;

f. Surat rekomendasi dari ASIREVI

Waktu Penyelesaian :

Dalam jangka waktu 7 {tujuh) hari kerja setelah surat permohonan diterima lengkap

Biaya :

Tanpa dipungut Biaya

Ket :

Kanwil IV DJP atau Kanwil V DJP bagi pengedar/distributor yang dikukuhkan menjadi PKP di KPP yang berada di bawah Kantor Wilayah tersebut Kanwil VI DJP Jaya Khusus bagi pengedar/distributor yang dikukuhkan menjadi PKP di luar Kanwil IV DJP atau Kanwil V DJP

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community