- 2 (dua) digit Kode Transaksi;
- 1 (satu) digit Kode Status; dan
- 3 (tiga) digit Kode Cabang.
- 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
- 8 (delapan) digit Nomor Urut.
Kode transaksi adalah sebagai berikut (PER - 159/PJ./2006) :
| 01 | = | Digunakan untuk penyerahan kepada selain Pemungut PPN. | |
| 02 | = | Digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah. | |
| 03 | = | Digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah). Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN. | |
| 04 | = | Digunakan untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN. | |
| 05 | = | Digunakan untuk penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada selain Pemungut PPN. | |
| 06 | = | Digunakan untuk penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN. | |
| 07 | = | Digunakan untuk penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN. | |
| 08 | = | Digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN. | |
|
|
| a. | Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003. |
|
|
| b. | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003. |
|
|
| c. | Vienna Convention Tahun 1961 dan Tahun 1963 jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 yang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 10/PJ.52/1998 tentang Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan-badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya. |
| 09 | = | Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN. |
Kode status adalah kode yang menyatakan status dari faktur pajak :
| a. | 0 (nol) untuk status normal |
| b. | 1(satu) untuk status pergantian |
Kode Cabang
| 01 | = | Pengusaha Kena Pajak dapat mengurutkan Kode Cabang menurut cara yang dianggap paling mudah, namun untuk penambahan Kode Cabang baru setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pengusaha Kena Pajak dapat mengurutkan Kode Cabang berdasarkan tanggal pengukuhan masing-masing Kantor Cabang. |
| 02 | = | Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode '000' untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang |
| 03 | = | Kode Cabang dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya karena adanya penambahan dan/atau pengurangan Cabang sesuai dengan perkembangan usaha. |
| 04 | = | Peruntukan Kode Cabang tidak boleh berubah, dan Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan kembali |
Kode Tahun yang digunakan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar ditulis dengan mencatumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar, contohnya tahun 2007 ditulis '07'.
Penerbitan Nomor seri Faktur Pajak Standar dimulai dari Nomor Urut 1 pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai Masa Pajak Januari dan secara berurutan, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.a.1, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim Masa Pajak Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya, kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 dimulai sejak Masa Pajak
Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi.
0 komentar:
Posting Komentar