RESTITUSI PPN DAN ATAU PPnBM:
1. RESTITUSI PPN KARENA PANYERAHAN EKSPOR (TERMASUK PENYERAHAN
KEPADA PERUSAHAAN YANG BERSTATUS EPTE DAN PENYERAHAN KE
PERUSAHAAN PENGOLAHAN DI KAWASAN BERIKAT) DAN PENYERAHAN
KEPADA PEMUNGUT PPN
Tempat
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Syarat :
Permohonan restitusi PPN disampaikan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN Masa Pajak yang menyatu:.an lebih bayar, dengan melampirkan :
a. Faktur Pajak Masukan asli;
b. Faktur Pajak Keluaran asli;
c. Dalam hal Ekspor Barang Kena Pajak, melampirkan :
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai;
- Bill of Lading (B/L);
- Wesel Ekspor atau bukti transfer.
d. Dalam hal Impor Barang Kena Pajak, melampirkan :
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
- SSP atau Bukti Pungutan Pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS),sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS
e. Dalam hal penyerahan kepada perusahaan yang berstatus EPTE dan perusahaan pengolahan di Kawasan Berikat, melampirkan :
- asli Laporan Pemeriksaan Surveyor Kawasan Berikat / EPTE (LPS-KB / LPS-EPTE);
- foto copy form KB-3 dan atau EPTE-7 yang telah ditandatangani oleh pejabat hanggar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- foto copy kontrak penjualan ke KB / EPTE. Dalam jangka waktu 2 (dua) bidan setelah
permohonan dkerima dengan lengkap, surat ketetapan pajak harus sudah diterbitkan
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
Waktu Penyelesaian :
Diproses melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor
2. RESTITUSI PPN YANG PERMOHONAN-NYA DIAJUKAN OLEH PKP EKSPORTIR TERTENTU
Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Syarat :
Sampai dengan kesempatan melaksanakan post audit, dokumen yang harus dilampirkan pada SPT Masa PPN yang mennyatakan lebih bayar restitusi disederhanakan menjadi sebagai berikut :
a. Faktur Pajak Standar yang asli;
b. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Ditjen Bea dan Cukai;
c. Invoice.
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja,dihitung mulai dari tanggal permohonan
diterima dengan lengkap sampai dengan tanggal SPMKP dikirim
Biaya :
Tanpa Dipungut biaya
Waktu Penyelesaian :
- Diproses melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor
- Dilakukan Post Audit setelah SPMKP diterbitkan
33. RESTITUSI PPnBM ATAS KENDARAAN BERMOTOR OLEH DISTRIBUTOR/DEALER/AGEN/PENYALUR YANG MENJUAL KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKECUALI KAN DARI PENGENAAN PPn BM
Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Syarat :
Permohonan restitusi PPn BM atas Kendaraan Bermotor yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM yang terlanjur Dipungut. harus diajukan kepada KPP ditempat
distributor/dealer/agen/penyalur dikukuhkan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan bermotor kepada pembeli dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Foto copy Kartu NPWP dan atau foto copy Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. Foto copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau importir kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur;
c. Asli bukti pungutan PPn BM; BuktiSKB PPnBM atas nama pembeli kendaraan bermotor dimaksud;
d. Kontrak atau SPK atau perjanjian jual beli untuk pengadaan kendaraan bermotor
dimaksud
Waktu Penyelesaian :
Sesegera mungkin
Biaya :
Tanpa Dipungut biaya
Ket :
Diprooses melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor
4. RESTITUSI PPnBM ATAS KENDARAAN BERMOTOR JENIS VAN DAN PICK UP YANG DIGUNAKAN UNTUK ANGKUTAN BARANG DAN\UNTUK ANGKUTAN UMUM
Tempat
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Syarat :
Permohonan restitusi PPn BM harus diajukan dalam jangka waktu 12 bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli dengan melampirkan :
a. Foto copy NPWP dan atau foto copy Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. Foto copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur;
c. Foto copy STNK yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum (plat dasar warna kuning) dan atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang;
d. Asli faktur penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang telah dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli;
e. Asli bukti pungutan PPn BM;
f. Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang untuk kendaraan angkutan umum;
g. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah
penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanski sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Waktu Penyelesaian :
Sesegera mungkin
Biaya :
Tanpa Dipungut biaya
Ket :
Diproses melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor
5. RESTITUSI PPN DAN PPnBM KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING / BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABAT / TENAGA AHLINYA
Tempat :
Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL dan selanjutnya diteruskan ke
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing untuk DJ Proses lebih lanjut.
Syarat :
Permohonan restitusi PPN dan PPn BM harus disertai rekomendasi dari departemen Luar Negeri atau dari Sekretariat Kabinet. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Direktur PPN dan PILL membuat surat rekomendasi kepada KPP BADORA tentang persetujuan pembebasan PPN dan PPn BM dan atau pemberian restitusi PPN dan PPn BM yang terlanjur dibayar, dengan syarat pemberian restitusi PPN dan PPn BM yang terlanjur dibayar harus dilampirkan Faktur Pajak asli dan nomor rekening Bank yang
bersangkutan.
Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal permohonan restitusi diterima dengan lengkap
Biaya :
Tanpa dipungut biaya
Ket :
SPMKP atas Restitusi PPN dan PPnBM diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing langsung ke rekening Bank yang bersangkutan
0 komentar:
Posting Komentar