Senin, 22 Maret 2010

TATA CARA PPN DITANGGUNG PEMERINTAH

PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS :


- IMPOR MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS DAN ATAU BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS

Tempat :

Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN PTLL Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL

Syarat :

Mengajukan permohonan kepada Direktur Janderal

Pajak c.q Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan :

a. Rekomendasi dari Departemen Pertanian tentang jenis-jenismakanan ternak dan unggas dan atau bahan baku makanan ternak dan unggas yang dimintakan fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah;

b. Dokumen impor yang terdiri dari :

- Letter of Credit (L/C);

- Invoice;

c. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill.

Waktu Penyelesaian :

Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima Lengkap

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

- IMPOR BKP TERTENTU (BARANG MODAL BERUPA MESIN DAN PERALATAN PABRIK , BAIK DALAM KEADAAN TERPASANG MAUPUN TERLEPAS),YANG DIPERLUKAN UNTUK MENGHASILKAN BKP

Tempat :

Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN PTLL Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL

Syarat :

Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen impor berupa :

a. Letter of Credit (L/C);

b. Invoice;

c. Bill of Lading (B/L), atau Airway Bill;

d. Dokumen Kontrak yang bersangkutan.

Waktu Penyelesaian :

Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permohonan diterima lengkap

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

- PEMBELIAN BKP TERTENTU (BARANG MODAL BERUPA MESIN DAN PERALATAN PABRIK, BAIK DALAM KEADAAN TERPASANG MAUPUN TERLEPAS), YANG DIPERLUKAN UNTUK MENGHASILKAN BKP

Tempat :

KPP melalui Tempat Pelyanan Terpadu (TPT)

Syarat :

PKP Pembeli mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat PKP Pembeli dikukuhkan dengan melampirkan dokumen berupa fotokopi Kontrak atau Surat Perjanjian Jual Beli.

Waktu Penyelesaian :

Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah suratpermohonan diterima lengkap.

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

- IMPOR BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA

Tempat :

KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

Syarat :

Permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat PKP dikukuhkan dengan melampirkan dokumen impor berupa :

a. Letter of Credit (L/C);

b. Bill of Lading (B/L);

c. Invoice;

d. Fotokopi Bukti Transfer;

e. Rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atas Buku Pelajaran Umum yang PPNnya Ditanggung oleh Pemerintah, dan atau Rekomendasi dari Departemen Agama atas Buku Pelajaran Agama dan Kitab Suci yang PPN-nya

Ditanggung oleh Pemerintah; dan

f. SSP yang mencantumkan nilai PPN yang Ditanggung oleh Pemerintah.

Waktu Penyelesaian :

Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permohonan diterima Iengkap.

Biaya

Tanpa dipungut biaya

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community