Selasa, 09 Maret 2010

Pembetulan Ketetapan Pajak

PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK, PENGURANGAN ATAU

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU

PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK



Pembetulan Ketetapan Pajak

Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.

Kesalahan atau kekeliruan Dalam Ketetapan Pajak Yang Dapat Dibetulkan

Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :

a.

Kesalahan tulis, kesalahan penulisan nama, alamat, NPWP, nomor Surat Ketetapan Pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;

b.

Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;

c.

Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.

Ketetapan Pajak Yang Dapat Dibetulkan

Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain:

-

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);

-

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPBT);

-

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);

-

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);

-

Surat Tagihan Pajak (STP);

-

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan pajak;

-

Surat Keputusan Keberatan;

-

Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;

-

Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap diterima.

Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi

1.

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi adminiatrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP.

2.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan:

a.

Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan;

b.

Disampaikan Kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;

c.

Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya STP, SKPKB atau SKPKBT, kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;

d.

Tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya dan diajukan atas suatu STP; suatu SKPKB atau suatu SKPKBT.

3.

Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima

Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

1.

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;

2.

Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi ketentuan;

a.

Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia untuk suatu Surat Ketetapan Pajak;

b.

Menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya terhutang.

3.

Direktur Jendral Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.

Permintaan Penjelasan/Pemberian Keterangan Tambahan

a.

Untuk keperluan pengajuan permohonan, WP dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan, dan Kepala KPP wajib menjawabnya secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan.

Catatan:

WP harus tetap memperlihatkan jangka waktu pengajuan permohonan di atas.

b.

WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas permohonan diterbitkan.

Lain-Lain

Perlu diperhatikan bahwa pengajuan permohonan tidak menunda kewajiban membayar pajak.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community