PENGAJUAN SURAT BANDING KE BPSP
Tempat :
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP)
Alamat : JI. Menteng Raya
No. 21 Lt. 8
Jakarta Pusat
Syarat :
Mengajukan permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding dengan ketentuan:
a. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding
b. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding
c. Melampirkan foto copy surat keputusan keberatan yang dibanding
d. Melampirkan bukti pelunasan utang pajak yang dibanding. (jika ada utang pajak)
Waktu Penyelesaian :
- Dalam jangka waktu 12 bulan untuk pemeriksaan dengan acara biasa
- Dalam jangka waktu 30 hari untuk pemeriksaan dengan acara cepat
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Ket :
- Diputus dengan acara cepat apabila tidak memenuhi salah satu syarat dan atau bila
jumlah pajak yang dibanding tidak melebihi Rp 1.000.000,-
- Putusan Banding merupakan putusan akhir dan bersifat tetap
0 komentar:
Posting Komentar