Kamis, 04 Maret 2010

Akuntansi Pajak PPh Ps 21

1. PPh Pasal 21

Logika PPh 21

a. Perusahaan memotong penghasilan karyawan, tenaga ahli, atau honorarium kemudian menyetorkan pajaknya ke kas Negara.

b. Perusahaan dapat memberikan tunjangan pajak baik sebagian atau seluruh pajak yang ditanggung karyawan, tenaga ahli atau honorarium.

c. Perusahaan dapat meng-gross up atas penghasilan karyawan, tenaga ahli atau honorarium yang tidak mau penghasilannya dipotong pajak.

Contoh :

Tuan zul bekerja pada PT. XYZ dengan gaji sebulan Rp 3.500.000. Tuan zul kawin punya anak 1, tuan zul masuk program asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan yang masing2 ditanggung oleh pemberi kerja Rp 40.000 dan Rp 50.000 tiap bulan. Tuan zul membayar dana pensiun Rp 70.000 dan THT 1,5 % dari gaji serta 2,5% dari gaji ditanggung oleh pemberi kerja.


Jawab :

Gaji sebulan

Rp 3.500.000

Asuransi Kecelakaan

Rp 40.000

Asuransi Kesehatan

Rp 50.000

Rp 90.000

Penghasilan bruto

Rp 3.590.000

Potongan :

B. Jabatan 5%x Rp 3.590.000

Rp 179.500

Iuran Pensiun

THT 1,5%x Rp 3.500.000

Rp 70.000

Rp 52.500

Rp 302.000

Penghasilan Neto

Rp 3.288.000

Disetahunkan

12x Rp 3.288.000

Rp 39.456.000

PTKP

WP Pribadi

Rp 15.840.000

WP Istri

Rp 1.320.000

WP anak 1

Rp 1.320.000

Rp 18.480.000

PKP

Rp 20.976.000

PPh Pasal 21 = 5% x Rp 20.976.000 = Rp 1.048.800

Pasal 21 selama 1 bulan Rp 1.048.800/12 = Rp 87.400

Jurnal :

B. Gaji

Rp 3.500.000

B. Tunjangan

Rp 90.000

-Kas/Utang gaji

Rp 3.200.600

-Utang Biaya

Rp 302.000

-Utang PPh Ps 21

Rp 87.400

Jika Tn. Zul mendapat tunjangan pajak sebesar Rp 50.000 yg dibayar perusahaan

Gaji sebulan

Rp 3.500.000

Asuransi Kecelakaan

Rp 40.000

Asuransi Kesehatan

Rp 50.000

Rp 90.000

Rp 3.590.000

Tunjangan pajak

Rp 50.000

Penghasilan bruto

Rp 3.640.000

Potongan :

B. Jabatan 5%x Rp 3.640.000

Iuran Pensiun

Rp 182.000

Rp 70.000

THT 1,5%x

Rp 52.500

Rp 304.500

Penghasilan Neto

Rp 3.335.500

Disetahunkan

12x Rp 3.335.500

Rp 40.026.000

PTKP

WP Pribadi

Rp 15.840.000

WP Istri

Rp 1.320.000

WP anak 1

Rp 1.320.000

Rp 18.480.000

PKP

Rp 21.576.000

PPh Pasal 21 = 5% x Rp 21.576.000 = Rp 1.077.300

Pasal 21 selama 1 bulan Rp 1.077.300/12 = Rp 89.775

Jurnal :

B. Gaji Rp

B. Gaji

Rp 3.500.000

B. Tunjangan

Rp 90.000

B. tunj. PPh Ps 21

Rp 50.000

-Kas/utang gaji

Rp 3.245.725

-Utang Biaya

Rp 304.500

-Utang PPh Ps 21

Rp 89.775

Di Gross Up

Rumus Gross Up (Biaya x tariff) : (100%-tarif)

Rp 3.500.000 + Rp 90.000 = Rp 3.590.000

(3.590.000*5%) : (100%-5%)

179.500 x 100/95 = 188.947

Jurnal :

B. Gaji

Rp 3.500.000

B. Tunjangan

Rp 90.000

B. tunj. PPh Ps 21

Rp 188.947

-Kas/utang gaji

Rp 3.359.500

-Utang Biaya

Rp 230.500

-Utang PPh Ps 21

Rp 188.947

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community