Selasa, 09 Maret 2010

Penyidikan Pajak

Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Pengertian

Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Penyidik

Penyidik di bidang perpajakan adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Wewenang Penyidik

a.

menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;

b.

meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

c.

meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

d.

memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

e.

melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;

f.

meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

g.

menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;

h.

memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

i.

memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

j.

menghentikan penyidikan;

k.

melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut hukum yang bertanggungjawab.

Catatan :

Penyidik Pajak tidak berwenang melakukan penahanan dan penangkapan

Penghentian Penyidikan

Penyidikan dihentikan dalam hal :

a.

tidak terdapat cukup bukti;

b.

peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;

c.

peristiwanya telah daluwarsa;

d.

tersangkanya meninggal dunia;

e.

untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan syarat Wajib Pajak:

-

Melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community