Halaman

Member 4TC

Selasa, 02 Agustus 2011

Beda Tetap & Beda Sementara

1. Beda Tetap
Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan sedangkan menurut ketentuan PPh bukan penghasilan. Misalnya dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal sebesar 25% atau lebih pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. (Pasal 4 ayat 3 UU PPh)
Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut ketentuan PPh telah dikenakan PPh yang bersifat final. Penghasilan ini dikenakan pajak tersendiri (final) sehingga dipisahkan (tidak perlu digabung) dengan penghasilan lainnya dalam menghitung PPh yang terutang. Misalnya :

1. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
2. Penghasilan dari hadiah undian
3. Penghasilan bunga tabungan, deposito, jasa giro dan diskonto BI
4. Penghasilan bunga/diskonto obligasi yang dijual di bursa efek
5. Penghasilan atas persewaan tanah dan bangunan
6. Penghasilan dari jasa konstruksi (Pengusaha Konstruksi Kecil)
7. Penghasilan WP perusahaan pelayaran dalam negeri
Menurut akuntansi komersial merupakan beban (biaya) sedangkan menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000), misalnya ;

Biaya-biaya yang menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu (misalnya ; daftar nominatif biaya entertainment, daftar nominatif atas peghapusan piutang).
pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
biaya yang dibebankan / dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan MenKeu;
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah
Pajak Penghasilan;
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan
Lebih Lengkap KOREKSI FISKAL


2. Beda Waktu (Beda Sementara) :

Beda waktu merupakan perbedaan metode yang digunakan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal, misalnya ;

Metode penyusutan
Metode Amortisasi
Metode penilaian persediaan
Penyisihan piutang tak tertagih
Rugi-laba selisih kurs
Kompensasi Kerugian
Penyisihan bonus
Penyisihan imbalan kerja
Penyisihan biaya sengketa hukum
Continue reading...

Kamis, 23 Juni 2011

Metode Pembebanan Biaya


  1. Biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun, merupakan dibebankan pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya.
  2. Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi.
Continue reading...

Beban Bunga


  1. Biaya bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  2. Bunga pinjaman selama masa konstruksi suatu aset merupakan komponen biaya langsung atas harga pokok atau harga perolehan aset yang bersangkutan. Sehingga, biaya bunga dalam masa konstruksi suatu aset tersebut harus dikapitalisir menjadi komponen harga pokok atau harga perolehan aset yang bersangkutan sampai dengan konstruksi aset tersebut selesai. Selanjutnya, pembebanan biaya bunga tersebut dilakukan melalui penyusutan/amortisasi atau diakui pada saat penjualan barang (sebagai bagian dari harga pokok penjualan). Lihat SE - 20/PJ.42/1994
  3. Apabila terdapat penempatan deposito atau tabungan yang dananya langsung atau tidak langsung berasal dari dana pinjaman yang dibebani bunga, maka :
  • Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya atau lebih kecil dibanding jumlah rata-rata deposito atau tabungan, maka bunga atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
  • Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dibanding jumlah rata-rata deposito atau tabungan, maka bunga atas pinjaman yang boleh dikurangkan sebagai biaya adalah biaya bunga atas selisih antara jumlah rata-rata pinjaman dengan jumlah rata-rata deposito atau tabungan.
Misalnya ;
Jumlah rata-rata pinjaman dalam 1 tahun = Rp 150.000.000,00
Jumlah rata-rata deposito dalam 1 tahun = Rp 40.000.00000
Bunga pinjaman seluruhnya = Rp 30.000.000,00
Bunga pinjaman yang dapat dikurangkan sebagai biaya = {(150 juta - 40 juta) / 150 juta} x Rp 30 juta = Rp 22 Juta.

mencari rata-rata pinjaman / deposito sbb :
januari-maret = 30.000.000 --------- 3 bln x 30.000.000 = 90.000.000
april-agustus = 40.000.000 --------- 5 bln x 40.000.000 = 200.000.000
sep-desember= 50.000.000 --------- 4 bln x 50.000.000 = 200.000.000
12 bln 490.000.000

rata2 pinjaman / deposito = 490.000.000/12 = 40.833.333



Bukan termasuk dalam pengertian deposito/tabungan seperti tersebut di atas adalah :

  1. Dana pinjaman yang ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan PPh Final.
  2. Adanya keharusan bagi wajib pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito/tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
  3. Dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito/tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal atau sisa laba setelah pajak.
Continue reading...

Biaya Entertaiment

Biaya entertainment atau jamuan dan sejenisnya dapat dikurangkan sebagai biaya dengan syarat:


  1. Benar-benar dikeluarkan dan ada hubungannya dengan kegiatan usaha wajib pajak
  2. Dibuatkan daftar nominatif dan dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, yang memuat nomor urut, tanggal dan jenis entertainment, nama tempat, alamat, jumlah, nama relasi, posisi, nama perusahaan, jenis usaha.
Continue reading...

Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing


20 Juni, 2009

Selisih Kurs Mata Uang Asing ( Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo KEP - 542/PJ./2001 jo KEP - 49/PJ/2003)

  1. Kerugian selisih kurs merupakan biaya (deductable expense).
  2. Selisih kurs karena fluktuasi :
  • Apabila wajib pajak membukukan transaksi yang bersangkutan dengan kurs tetap, maka selisih kurs diakui pada saat terjadi realisasi pembayaran.
  • Apabila wajib pajak membukukan transaksi yang bersangkutan dengan kurs tengah BI (kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun), maka selisih kurs diakui pada akhir tahun.
  • Wajib Pajak harus menggunakan metode di atas secara taat azas
3. Selisih kurs karena kebijakan Pemerintah di bidang moneter
4. Selisih kurs dibukukan dalam akun sementara di neraca, dan pembebanannya dilakukan secara bertahap berdasarkan realisasi pembayaran valas tersebut.
5.Selisih kurs krisis moneter tahun 1997 baik yang sudah direalisir maupun belum, dapat dibebankan sekaligus atau diamortisasi selama 5 tahun.

Continue reading...

Cadangan Piutang Tak Tertagih

1.Bank Umum (KMK- 68/KMK.04/1999 Jo 204/KMK.04/2000)

  • Bank Umum dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih
  • Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih untuk kredit yang digolongkan lancar, dalam perhatian khusus, dan kurang lancar ditentukan perhitungannya secara bertahap sesuai dengan tabel sbb :


  • Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih untuk kredit yang digolongkan macet ditentukan sbb :

=>50% dari kredit yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan

=>100% dari kredit yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan


  • Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan tersebut di atas adalah jumlah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank.
  • Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih tersebut di atas wajib diaudit akuntan publik yang menyatakan bahwa perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah dibebankan dalam perhitungan laba rugi komersial.
  • Atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan (didebit) pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
  • Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut harus diakui sebagai penghasilan. Dan sebaliknya, apabila jumlah cadangan yang ada tidak mencukupi, maka kekurangannya dibebankan (didebit) sebagai biaya (kerugian).

2.Bank Perkreditan Rakyat/BPR ( 204/KMK.04/2000 Jo SE - 21/PJ.42/2000 ):
  • Bank Perkreditan Rakyat dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.
  • Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih tersebut diatur sebagai berikut :
    • 0,5% dari kredit yang digolongkan lancar
    • 30% dari kredit yang digolongkan lancar setelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai
    • 50% dari kredit yang digolongkan diragukan etelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai
    • 100% dari kredit yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai.
  • Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung cadangan piutang tak tertagih tersebut setinggi-tingginya :

  1. 100% dari nilai agunan yang bersifat liquid
  2. 75% dari nilai agunan lainnya, atau sebesar nilai yang ditetapkan oleh perusahaan penilai
  • Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan tersebut di atas adalah jumlah pokok pinjaman yang diberikan oleh bank.
  • Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih tersebut harus sama dengan jumlah yang dibebankan dalam perhitungan laba rugi komersial.
  • Atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan (didebit) pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
  • Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut harus diakui sebagai penghasilan. Dan sebaliknya, apabila jumlah cadangan yang ada tidak mencukupi, maka kekurangannya dibebankan (didebit) sebagai biaya (kerugian).

3.SGU dengan Hak Opsi ( 80/KMK.04/1995 Jo 235/KMK.01/1998 )

  • Besarnya dana cadangan piutang tak tertagih yang dapat dibebankan sebagai biaya maksimum sebesar 2,5% dari rata-rata saldo awal dan akhir piutang (Maksimum = 2,5% x (Saldo Awal Piutang SGU + Saldo Akhir Piutang SGU)/2 ).

4.Asuransi Kerugian ( 80/KMK.04/1995 Jo 235/KMK.01/1998 )

  • Cadangan Premi => maksimum sebesar 40% dari premi tanggungan sendiri (= 40% x (jumlah premi bruto - premi reasuransi)).
    Misalnya, perusahaan asuransi X menerima dan memperoleh premi atas tanggungannya sendiri dalam tahun 2001 sebesar Rp 60 Juta. Besarnya cadangan premi yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam tahun 2001 adalah 40% x Rp 60 Juta = Rp 24 Juta. Sedangkan jumlah premi yang diterima atau diperoleh tersebut merupakan penghasilan.
  • Cadangan Klaim => maksimum sebesar klaim yang disepakati tetapi belum dibayar ditambah klaim yang sedang dalam proses.

4.Asuransi Jiwa (80/KMK.04/1995 Jo 235/KMK.01/1998)

  • Sesuai dengan perhitungan aktuaria yang telah disahkan oleh Ditjen Lembaga Keuangan.

5.Cadangan Reklamasi Pertambangan (80/KMK.04/1995 Jo 235/KMK.01/1998)

  • Dihitung dengan menggunakan metode satuan produksi atas dasar taksiran biaya reklamasi.
  • Misalnya, Perusahaan Pertambangan Z diwajibkan untuk melakukan reklamasi atas tanah yang sudah selesai dilakukan penambangannya. Besarnya biaya reklamasi ditaksir sebesar Rp 5 Milyar. Sementara itu, jumlah kandungan tambang yang terdapat dilokasi tersebut ditaksir sebesar 20 Juta ton. Apabila perusahaan tersebut dalam tahun 1998 menghasilkan 1 Juta ton hasil tambang, maka besarnya cadangan biaya reklamasi yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah = (1/20) x Rp 5 Milyar = Rp 250 Juta.
  • Cadangan biaya reklamasi yang dibentuk dan dipupuk oleh perusahaan penambangan wajib disimpan dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah.
  • Besarnya biaya reklamasi yang sesungguhnya dikeluarkan dibebankan pada perkiraan cadangan reklamasi.
  • Apabila setelah berakhirnya masa kontrak atau selesainya penambangan terdapat selisih antara besarnya cadangan dengan jumlah biaya yang sebenarnya dikeluarkan maka selisih tersebut diakui dalam perhitungan rugi laba pada akhir tahun tersebut (merupakan penghasilan atau biaya).
Continue reading...

Jumat, 04 Februari 2011

TIPS FORMAT EXCEL IMPOR PPN 1111

Perlu diketahui untuk dapat mengimpor file .CSV ke program PPN 1111 sulit-sulit gampang, salah format sedikit uda erorr pada saat mencoba impor ke program seperti "can't read CSV file, dan lain-lain. ada sedikit trik untuk dapat membuat format impor PPN 1111, dapat dilihat tutorial dibawah ini :

LANGKAH 1 :



Input beberapa transaksi Pajak Keluaran dengan cara manual melalui Program PPN 1111

Hasil



LANGKAH 2 :


Ekspor data faktur ke dalam bentuk .CSV dan letakkan di folder yang mudah di ingat




Tentukan masa pajak yang akan di ekspor kemudian "Simpan"







LANGKAH 3 :



Buka file .CSV yang telah kita simpan didalam folder yang telah kita tentukan




Hasilnya seperti diatas, format excel impor telah terbentuk tinggal kita merubah kode-kode di atas sesuai kebutuhan.


tips untuk input NPWP dengan memberi tanda ' didepan agar angka 0 tidak hilang
Contoh : '013394366038000

untuk penulisan masa pajak juga sama dengan memberi tanda '
Contoh : '0101 (masa pajak januari)
Continue reading...

Kamis, 13 Januari 2011

PPH BADAN 2010

Pasal 17 ayat (2a) Undang undang No 36 Tahun 2008 telah menyatakan bahwa pada tahun 2010, tarif PPh yang berlaku adalah 25 %.
Tentu saja kalau semua kondisi sama, maka angsuran bulanan yang dihitung berdasarkan tariff 28 % akan menimbulkan lebih bayar.

Kalau anda termasuk WP yang Penghasilan Kena Pajak dibawah Rp 4,800,000,000, berdasarkan Pasal 31 E UU No 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir kali dengan UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, diberikan fasilitas tariff sebesar 50 %, sehingga efektif sebesar 12,5 %.

Contoh :

Omset :48.000.000.000

Biaya :45.000.000.000

PKP : 3.000.000.000


Penghasilan yang memperoleh fasilitas
(4.800.000.000/48.000.000.000) x 3.000.000.000 = 300.000.000

Tarif : 12,5% x 300.000.000...................= 37.500.000

Penghasilan tidak memperoleh fasilitas

Tarif : 25% x 2.700.000.000...................= 675.000.000
PPh Terhutang.......................................... .. 712.500.000


Continue reading...
 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community