Senin, 22 Maret 2010

TATA CARA PENGHAPUSAN NPPKP

PERMOHONAN PENGHAPUSAN PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

Tempat :

KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

Syarat :

Mengisi Formulir Pemutakhiran Data (KP.PDJP.4.1A-95 untuk WP Orang Pribadi atau KP.PDJP.4.2A-95 untuk WP Badan) dengan melampirkan :

a. Keputusan Nomor Pengukuhan PKP asli;

b. Bukti pengembalian SIUP;

c. Foto copy Akte Pembubaran Perusahaan (khusus WP Badan);

Waktu Penyelesaian :

Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan diterima) dengan lengkap dan

setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL)

Biaya :

Tanpa dipungut biaya

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community