Rabu, 10 Maret 2010

Tata Cara Restitusi Pajak Tak Terutang

PERMOHONAN RESTITUSI PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG

Tempat :
KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

Syarat :
Mengajukan permohonan tertulis yang berisi:
a. Alasan meminta pengembalian
b. Jumlah yang diminta
c. Perincian dan bukti pembayaran/ pemotongan atau pemungutan pajak
d. Hutang pajak lainnya

Waktu Penyelesaian :
Dalam jangka waktu 30 hari setelah semua data yang diperlukan diterima dengan lengkap

Biaya :
Tanpa dipungut biaya

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community