Senin, 08 Maret 2010

Koreksi Fiskal

NO

BEBAN USAHA

DEDUCTIBLE

NON DEDUCTIBLE

KET

DASAR HUKUM

1

Biaya yang Dikeluarkan untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan

-

Prinsip Realisasi

Y

Pasal 28 UU KUP

-

Konservatis/Penyisihan

Y

Pasal 28 UU KUP

2

Biaya yang Dikeluarkan untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan yang Bukan Obyek Pajak atau Pengenaan PPh-nya Final

Y

3

Gaji/Upah

Y

PPh Ps 21

Pasal 6 Huruf a UU PPh

4

Tunjangan PPh Pasal 21

Y

PPh Ps 21

Kep-545/PJ./2000

5

PPh Dibayar Perusahaan

Y

Pasal 9 Huruf h UU PPh Kep-545/PJ./200

6

Premi Asuransi Jiwa Pegawai Dibayar Perusahaan Sepanjang Menambah Penghasilan Pegawai

Y

PPh Ps 21

Pasal 9 Huruf d UU PPh

7

Premi Asuransi Jiwa Pemilik/Pemegang Saham dan Keluarganya

Y

Pasal 9 Huruf j UU PPh

8

Iuran Jamsostek

Y

PP No.14 tahun 1993

a.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Y

PPh Ps 21

Pasal 9 Huruf d UU PPh

b.

Jaminan Kematian (JKM)

Y

PPh Ps 21

PP No.14 tahun 1993

c.

Jaminan Pelayanan Kesehatan

Y

PPh Ps 21

PP No.14 tahun 1993

d.

Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) (Jamsostek) :

PP No.14 tahun 1993

-

Dibayar Perusahaan

Y

Pasal 6 Huruf a UU PPh

-

Dibayar Pegawai (Bagi Pegawai untuk Menghitung PPh Pasal 21

Y

Kep-545/PJ./2000

9

Iuran Pensiun ke Dana Pensiun yang Disahkan Menteri Keuangan

Kep-545/PJ./2000

-

Dibayar Perusahaan

Y

Kep-545/PJ./2000

-

Dibayar Pegawai (Bagi Pegawai untuk menghitung PPh Pasal 21

Y

Kep-545/PJ./2000

10

Iuran Pensiun ke Dana Pensiun yang Belum Disahkan Menteri Keuangan

Y

Pasal 6 Huruf c UU PPh

11

Tunjangan Hari Raya

Y

PPh Ps 21

Pasal 6 Huruf a UU PPh

12

Uang Lembur

Y

PPh Ps 21

Pasal 6 Huruf a UU PPh

13

Pengobatan

Pasal 6 Huruf a UU PPh

a.

Cuma-Cuma (Langsung ke Rumah Sakit)

Y

Pasal 6 Huruf e UU PPh

b.

Penggantian Pengobatan

Y

PPh Ps 21

Kep-545/PJ./2000

c.

Tunjangan Pengobatan

Y

PPh Ps 21

Kep-545/PJ./2000

14

Pemberian Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan (Misal Makan/Minum, Beras dsb)

Y

Pasal 9 Huruf e UU PPh

15

Pemberian Makan kepada Crew Kapal dan Pesawat dalam Perjalanan

Y

466/KMK.04/2000

16

Pemberian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan

a.

Pengeluaran untuk Penyediaan Makanan/Minuman bagi Seluruh Pegawai, termasuk Dewan Direksi dan Dewan Komisaris di Tempat Kerja

Y

466/KMK.04/2000

b.

Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu

466/KMK.04/2000

-

Tempat Tinggal/Perumahan Pegawai Sepanjang Fasilitas Tersebut Tidak Tersedia

Y

466/KMK.04/2000

-

Pelayanan Kesehatan Sepanjang Fasilitas Tersebut Tidak Tersedia

Y

466/KMK.04/2000

-

Pendidikan Pegawai dan Keluargaya Sepanjang Fasilitas Tersebut Tidak Tersedia

Y

466/KMK.04/2000

-

Pengangkutan bagi Pegawai dan Keluarganya Sepanjang Fasilitas Tersebut Tidak Tersedia

Y

466/KMK.04/2000

-

Olahraga bagi Pegawai dan Keluarganya Sepanjang Fasilitas Tersebut Tidak Tersedia. Sarana Olahraga Tidak Termasuk Golf, Boating, Pacuan Kuda

Y

466/KMK.04/2000

c.

Dalam Rangka dan Berkaitan dengan Pelaksanaan Kerja

Kep-220/PJ./2002

-

Beban Antar Jemput Karyawan

Y

Kep-220/PJ./2002

-

Penyediaan Makan/Minum untuk Awak Kapal dan Pesawat

Y

466/KMK.04/2000

d.

Untuk Keamanan/Keselamatan Kerja yang Diwajibkan, Misalnya Pakaian dan Peralatan bagi Pegawai Pemadam Kebakaran, Proyek, Pakaian Seragam Pabrik, Hansip/Satpam

Y

Kep-312/PJ./2001

e.

Berkenaan dengan Situasi Lingkungan, Misal :

Kep-312/PJ./2001

-

Pakaian Seragam Pegawai Hotel/Penyiar TV

Y

Kep-312/PJ./2001

-

Makan Tambahan bagi Operator Komputer/Pengetik

Y

Kep-312/PJ./2001

-

Makan/Minum Cuma-Cuma bagi Pegawai Restoran

Y

Kep-312/PJ./2001

17

Pembebanan yang Masa Manfaatnya Lebih dari Satu Tahun, dengan Cara Penyusutan Sesuai Pasal 11 UU No.17 Tahun 2000

Y

Pasal 6 Ayat (1) UU PPh

18

Cuti Pegawai

a.

Diberikan Uang Cuti

Y

PPh Ps 21

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh

b.

Tunjangan Cuti

Y

PPh Ps 21

Kep-545/PJ./2000

c.

Dibayar Perusahaan

Y

Pasal 9 Huruf e UU PPh

19

Perjalanan Dinas Pegawai

a.

Didukung Bukti-Bukti yang Sah/Dipertanggung jawabkan

Y

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh

b.

Lumpsum (Tidak Didukung Bukti-Bukti)

Y

Pasal 9 Huruf e UU PPh

c.

Lumpsum Dianggap Honor Pegawai

Y

PPh Ps 21

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh

d.

Honor/Uang Saku

Y

PPh Ps 21

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh

e.

Fiskal Luar Negeri Dibayar Perusahaan, Merupakan PPh Pasal 25 Dibayar dengan SSP, Ditulis Nama Pegawai q.q. Nama Perusahaan dengan NPWP Perusahaan atau dengan Tanda Bukti FLN

Y

PP No.2 tahun 2000

f.

Biaya Piknik/Rekreasi

Y

Pasal 9 Huruf e UU PPh

19

Bonus atas Prestasi Kerja yang Dibebankan pada Tahun Berjalan

Y

PPh Ps 21

Kep-545/PJ./2000

20

Pembagian Laba berupa Bonus, Tantiem, Gratifikasi, Jasa Produksi yang Dibebankan Laba Ditahan (Retained Earning)

Y

PPh Ps 23 (kepada Pemegang Saham

Pasal 9 Ayat (1) UU PPh SE-11/PJ.42/1992

21

Biaya Seminar, Penataran, Kursus (Pendidikan) di Dalam Negeri.

Y

Pasal 6 Ayat (1) UU PPh

22

Honor/Uang Saku Pegawai yang Mengikuti Seminar dsb

Y

PPh Ps 21

Pasal 6 Ayat (1) UU PPh

23

Bea Siswa

a.

Ada Ikatan Kerja dengan Perusahaan

Y

PPh Ps 21

Kep-545/PJ./2000

b.

Tidak Ada Ikatan Kerja dengan Perusahaan (Sumbangan)

Y

Kep-545/PJ./2000

24

Sumbangan ke Karyawan dalam Bentuk Uang

Y

PPh Ps 21

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh

25

Kendaraan Perusahaan yang Dibawa Pulang dan Dikuasai Pegawai :

Pasal 6 Ayat (1) Huruf b UU PPh

a.

Penyusutan

Y

b.

Biaya Reparasi/Pemeliharaan

Y

c.

Bahan Bakar/Oli dsb

Y

26

Perumahan Perusahaan dan Asrama

Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) Huruf b UU PPh jo Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh

a.

Pegawai yang Menempati Tidak Diberi Tunjangan Perumahan

-

Penyusutan Rumah

Y

-

Biaya Eksploitasi Rumah

Y

b.

Pegawai yang Menempati Diberi Tunjangan Perumahan Minimal Sebesar Biaya Penyusutan dan Biaya Eksploitasi

-

Tunjangan Perumahan

Y

PPh Ps 21

-

Biaya Penyusutan Rumah

Y

-

Biaya Eksploitasi Rumah

Y

27

Mess untuk Transit, Pendidikan (Sementara)

466/KMK.04/2000

a.

Biaya Penyusutan

Y

b.

Biaya Eksploitasi

Y

28

Sewa Rumah Pegawai yang Tidak Diberi Tunjangan Sewa Minimal Sebesar Sewa Rumah Tersebut

Y

PPh Pasal 4 (2)

Pasal 9 Huruf e UU PPh

29

PPh Sewa Rumah Dibayar Perusahaan

Y

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh

30

Diberikan Uang Sewa Rumah

Y

PPh Ps 21

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh

31

Uang Pesangon

Y

PPh Ps 21

Kep-545/PJ./2000

32

Upah Borongan Pekerjaan ke Orang Pribadi

Y

PPh Ps 21

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh

33

Imbalan ke Pegawai yang Merupakan Pemegang Saham (25% Ke Atas)

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh

a.

Gaji yang Wajar

Y

PPh Ps 21

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh

b.

Imbalan di Atas Kewajaran

Y

PPh Ps 23

Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU PPh

c.

Deviden Terselubung

PPh Ps 23

Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU PPh

-

Premi Asuransi Jiwa

Y

Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU PPh

-

Biaya Listrik, Telepon Rumah Pribadi

Y

Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU PPh

-

Biaya Pemeliharaan Mobil Pribadi

Y

Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU PPh

-

PPB Rumah Pribadi

Y

Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU PPh

-

Pengeluaran Perusahaan untuk Keperluan Pribadi

Y

Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU PPh

-

Pembagian Laba Secara Langsung/Tidak Langsung

Y

Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU PPh

34

Gaji yang Dibayarkan ke Anggota/Sekutu Persekutuan, CV, Firma

Y

Pasal 9 Ayat (1) Huruf j UU PPh

35

Beban Bunga

a.

Biaya Bunga untuk Memperoleh Penghasilan yang Merupakan Obyek Pajak

Y

Pasal 6 UU PPh

b.

Bunga atas Pinjaman yang Digunakan untuk Membeli Saham yang Sudah Beredar atau untuk Melakukan Akuisisi Saham Milik Pemegang Saham (Penyertaan Dalam Negeri) bagi PT DN, BUMN/D, Koperasi, Yayasan :

PP No.138 tahun 2000

-

Dibebankan pada Tahun Ybs

Y

PP No.138 tahun 2000

-

Dikapitalisasi pada Harga Perolehan Investasi Saham

Y

PP No.138 tahun 2000

c.

Biaya Bunga atas Pinjaman untuk Melakukan Penyertaan pada Perusahaan yang Baru Didirikan atau Mengambil Right Issue

Y

PP No.138 tahun 2000

d.

Biaya Bunga Selama Masa Konstruksi Tidak Boleh Dibebankan pada Tahun Ybs Tetapi Menambah Harga Perolehan Aktiva Tetap

Y

SE-20/PJ.42/1994 jo S-217/PJ.42/1994

e.

Biaya Bunga Jika Ada Penghasilan Bunga Deposito/Tabungan yang Sudah Dikenakan PPh Final, Tidak Semua Biaya Bunga Dapat Dibebankan

PP No.138 tahun 2000 jo SE-46/PJ.4/1995

f.

Biaya Bunga atas Pinjaman untuk Keperluan Pribadi

Y

Pasal 9 Ayat (1) Huruf b UU PPh

g.

Pembayaran Bunga

Pasal 23 UU PPh

-

Ke Bank-Bank di Indonesia

Y

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh

-

Ke Bukan Bank

Y

PPh Ps 23

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh

-

Ke WP LN Non Tax Treaty

Y

PPh Ps 26

Pasal 26 UU PPh

-

Ke WP LN Tax Treaty

Y

PPh Ps 26

Surat Keterangan Tarif PPh Ps.26

-

Ke Pemegang Saham/Hubungan Istimewa

* Wajar

Y

PPh Ps 23

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh

* Tidak Wajar (Selisihnya)

Y

PPh Ps 23

Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU PPh

36

Beban Sewa selain Tanah dan/atau Bangunan

a.

Ke WP DN Orang Pribadi

Y

PPh Ps 23

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh

b.

Ke WP DN Badan/BUT

Y

PPh Ps 23

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a UU PPh

37

Beban Sewa Tanah dan/atau Bangunan

Pasal 9 Ayat (1) UU PPh Pasal 4 PP 138 Tahun 2000

a.

Ke WP DN Orang Pribadi

Y

PPh Ps 23

b.

Ke WP DN Badan/BUT

Y

PPh Ps 23

38

Biaya Royalti

Pasal 6 UU PPh

a.

Ke WP DN

Y

PPh Ps 23

b.

Ke WP LN Non Tax Treaty

Y

PPh Ps 26

c.

Ke WP LN Tax Treaty

Y

SKD Ps26

39

Jasa Manajemen-WPDN, Pemberian Jasa dengan Ikut Serta Secara Langsung Melaksanakan Manajemen

Y

PPh Ps23

Pasal 6 UU PPh

40

Jasa Teknik WPDN Pemberian Jasa dalam Bentuk Pemberian Informasi yang Berkenaan dengan Pengalaman di Bidang Industri, Perdagangan, Ilmu Pengetahuan :

Y

PPh Ps 23

Pasal 6 UU PPh

a.

Penelitian Tanah

Y

b.

Pembuatan Design Bangunan

Y

c.

Pengawasan Pelaksanaan Bangunan

Y

d.

Informasi Teknik : Gambar, Petunjuk Produksi, Perhitungan Dsb

Y

e.

Latihan Teknik

Y

f.

Informasi Bidang Manajemen

Y

g.

Jasa Rekruitment Pegawai

Y

40

Jasa Konstruksi

Deductible Dilakukan oleh Pengusaha Konstruksi Besar (Omset Di atas 1 Milyar)

a.

Jasa Perencanaan Konstruksi

Y

PPh Ps 23

PP No.138 Tahun 2000

b.

Jasa Pelaksanaan Konstruksi

Y

PPh Ps 23

Kep-170/PJ/2002

c.

Jasa Pengawasan Konstruksi

Y

PPh Ps 23

41

Jasa Konsultan Selain Konsultan Hukum dan Pajak

Y

PPh Ps 23

PP No.138 Tahun 2000

Kep-170/PJ/2002

42

Pembayaran Jasa ke Luar Negeri (Seluruh Pekerjaan Dilakukan di Luar Negeri)

a.

Negara Non Tax Treaty

Y

PPh Ps 26

b.

Negara Tax Treaty

Y

SKT PPh Pasal 26

43

Beban Litbang yang Dilakukan di Indonesia dalam Jumlah yang Wajar untuk Menemukan Teknologi/Sistem Baru bagi Pengembangan Perusahaan :

Pasal 6 Ayat (1) Huruf f UU PPh

a.

Penyusutan Aktiva Tetap

Y

b.

Bahan yang Digunakan

Y

c.

Gaji/Honor Pegawai

Y

PPh Ps 21

d.

Honor Konsultan

Y

PPh Ps 23

e.

Biaya Konsultan yang Memborong Litbang yang Jumlahnya Cukup Material :

-

Amortisasi

Y

-

Biaya Litbang

Y

- Dilakukan di Indonesia

Y

- Dilakukan di Luar Negeri

Y

PPh Ps 26

Pasal 4 PP No.138 Tahun 2000

44

Sanksi Perpajakan : Denda, Bunga, Kenaikan

Y

Pasal 9 Ayat (1) Huruf k UU PPh

45

PBB untuk Tanah/Bangunan Pabrik/Kantor

Y

Pasal 6 UU PPh

46

PBB untuk Tanah/Bangunan yang Tak Digunakan untuk Usaha/ Milik Pribadi

Y

Pasal 9 Ayat (1) UU PPh

47

Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan :

Pasal 4 PP No.138 Tahun 2000

a.

Untuk Perolehan BKP/JKP Sesuai Pasal 6

Y

b.

Masa Manfaat Lebih dari Satu Tahun dengan Penyusutan

Y

c.

Untuk Perolehan BKP/JKP Sesuai Pasal 9

Y

d.

Faktur Pajak Standar yang Tidak Lengkap, Tidak Benar, Cacat

Y

Pasal 3 PP No.138 Tahun 2000

48

Biaya Entertainment :

a.

Tidak Dibuat Daftar Nominatif

Y

SE-27/PJ.22/1986

b.

Dibuat Daftar Nominatif : Nomor Urut, Jenis, Nama Tempat, Alamat dan Jumlah Entertainment Diberikan Relasi : Nama, Posisi, Nama dan Jenis Perusahaan.

Y

49

Keperluan Pegawai Dibayar Perusahaan

Y

Penjelasan Pasal 4 Ayat (3) Huruf g jo Pasal 9 Ayat (1) Huruf a UU PPh

50

Keperluan Pegawai yang Merupakan Pemilik/Pemegang Saham Dibayar Perusahaan Merupakan Deviden Terselubung

Y

PPh Ps 23

Penjelasan Pasal 4 Ayat (3) Huruf g jo Pasal 9 Ayat (1) Huruf a UU PPh

51

Biaya Promosi :

a.

Didukung Bukti yang Sah

Y

b.

Tidak Didukung Bukti

Y

52

Kerugian Piutang bagi Perusahaan Bukan Bank/Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi

a.

Penyisihan

Y

Pasal 9 Ayat (1) Huruf c UU PPh

b.

Metode Langsung, Tidak Dibuat Daftar Nominatif

Y

c.

Metode Langsung, Dibuat Daftar Nominatif (Dilampirkan) : Nama, Alamat, Tanggal Pinjaman Diberikan, Jumlah Piutang dan Keterangan

Y

53

Rugi Selisih Kurs :

Pasal 6 Ayat (1) Huruf e UU PPh

a.

Kurs Tengah BI Akhir Tahun

Y

b.

Pada Waktu Pembayaran

Y

54

Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Pembayaran Sewa Guna Usaha

Y

PPh Ps 23

55

Sewa Guna Usaha Dengan Opsi

a.

Penyusutan Aktiva Sewa Guna Usaha

Y

1169/KMK.01/1991

b.

Bunga Sewa Guna Usaha

Y

c.

Jumlah Pembayaran Sewa Guna Usaha

Y

56

Kerugian Pengalihan Harta

Pasal 4 PP No.138 Tahun 2000

a.

Digunakan untuk Usaha

Y

b.

Tidak Digunakan untuk Usaha

Y

57

Beban Alat Tulis Kantor

Y

Pasal 6 UU PPh

58

Beban Listrik, Telepon, Faksimili

Y

59

Beban Perangko/Materai

Y

60

Beban Starco/Handphone

Y

Kep-220/PJ./2002

61

Beban Antar Jemput Karyawan

Y

Kep-220/PJ./2002

62

Macam-Macam Biaya :

a.

Tidak Diperinci

Y

b.

Diperinci

Y

63

Biaya Bea Siswa dalam Rangka GN-OTA yang Dikeluarkan Perusahaan, dengan Bukti Setoran/ Transfer keBRI a.n. Lembaga GN-OTA

Y

SE-33/PJ.421/1996

64

Bantuan Keluarga Pra Sejahtera Dibebankan Langsung ke Perkiraan "Laba Ditahan"

Y

Pasal 9 UU PPh

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sahabat 4TC

Tax Community Copyright © 2010 Not Magazine 4 Column is Designed by zeyn dan cebongipit Sponsored by tax community